banner 728x90

Dua Kurir Sabu dan Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Dibekuk Polda Jatim

Img 20240723 Wa0070
banner 120x600

 

WMC ||Surabaya,-Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Daftar Pencarian Orang (DPO) Internasional Fredy Pratama alias Guinea.

Selain mengamankan terduga pelaku, Polda Jatim juga menemukan barang bukti sabu 88,8 kilogram dan extasi sebanyak 2100 ribu butir. Hal tersebut di sampaikan pada press release, Selasa (23/7/2024).Img 20240723 Wa0076

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Ditnarkoba Kombespol Robert Da Costa serta Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, menjelaskan, bahwa petugas telah mengamankan 2 tersangka yaitu ABM (35) asal Bandung Jabar yang tinggal di Banjar Kalimantan Selatan dan YDS (22) asal Palangkaraya, Kalimantan.

Kedua tersangka tersebut mempunyai kesamaan pola jaringan yang mengarah ke DPO Internasional yang diduga kaki tangan FP, bahwa keduanya terlibat jaringan dan menyimpan barang bukti sabu dan ekstasi.

“Kedua tersangka ABM dan YDS di amankan di tempat yang berbeda,” jelas Imam SugiantoImg 20240723 Wa0079

Tersangka ABM, mengaku, bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi itu merupakan milik DPO Fredy Pratama yang dititipkan kepada YDS.

Saat petugas melakukan penggeledahan didalam kamar rumah kontrakan, ditemukan barang bukti 41 bungkus teh cina berisi sabu dengan berat total 43,5 kg dalam koper dan 21 bungkus plastik berisi 100 butir ekstasi logo Philips warna biru dengan total 2100 butir. Sedangkan tersangka YDS ditemukan 43 bungkus teh cina berisi sabu 45.3 kg saat berada di area parkir gedung lantai 3 Duta Mall Banjarmasin.

“Saat melakukan pengiriman sabu ke beberapa tempat menunggu instruksi dari Fredy Pratama, dengan menggunakan mobil Toyota Rush warna putih,” katanya

Kedua tersangka menjadi kurir sabu dan ekstasi karena tergiur dengan komisi Rp 200 juta, apabila sudah melaksanakan tugas pengantaran.Img 20240723 Wa0074

Atas tindakan para tersangka pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam 4 Tahun Penjara. ( gtt)