banner 728x90
Daerah  

Dugaan Pembiaran Aktivitas Kayu Hutan di Riau, Warga Minta Krimsus Polda Riau dan Bareskrim Mabes Polri Turun Tangan

Screenshot 20260307 201548
banner 120x600

KAMPAR, RIAU, Wartamerdeka.com Aktivitas pembukaan lahan serta dugaan pembobolan kayu hutan alam di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan publik. Warga menilai oknum petugas dari Gakkum Kehutanan Seksi II Pekanbaru serta oknum Polisi Kehutanan (Polhut) dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dianggap tidak cakap dan tidak profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya di lapangan.

Screenshot 20260307 201619

Sejumlah warga Riau bahkan mendesak agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau serta Bareskrim Mabes Polri turun tangan menyelidiki dugaan pembiaran aktivitas ilegal yang terjadi di kawasan hutan produksi tersebut.

 

Desakan ini juga ditujukan kepada pimpinan Bareskrim Mabes Polri, Syahar Diantono, agar membentuk tim khusus guna mengusut kemungkinan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan.

 

Berdasarkan pantauan awak media PejuangInformasiIndonesia.com di lokasi kejadian, sebuah alat berat jenis Sumitomo terlihat beroperasi di kawasan HPT Desa Mentulik pada Senin (2/3/2026). Aktivitas alat berat tersebut diduga digunakan untuk membuka lahan hutan yang masih berstatus kawasan produksi terbatas.

 

Saat berada di lokasi, awak media bersama tim Satgasus Tipikor melakukan konfirmasi langsung kepada salah satu petugas Polisi Kehutanan dari Kementerian Kehutanan bernama Arahap, yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

 

Ketika ditanya mengapa alat berat yang sedang bekerja tersebut tidak langsung diamankan, Arahap memberikan penjelasan bahwa pihaknya masih menunggu proses administrasi dan pelaporan kepada pimpinan.

 

“Kita memastikan dulu siapa yang membuka lahan dan siapa namanya, berapa hektar luasnya. Kalau alat berat Sumitomo itu tidak bisa saya amankan sekarang. Kita harus buat laporan dulu kepada pimpinan, dan prosesnya jauh, Pak,” ujar Arahap saat dikonfirmasi awak media di lapangan.

 

Pernyataan tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas alat berat berlangsung secara terbuka di kawasan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas. Warga menilai aparat kehutanan seharusnya dapat mengambil langkah cepat dengan menghentikan aktivitas serta mengamankan alat berat yang diduga digunakan dalam pembukaan lahan ilegal.

 

Sejumlah tokoh masyarakat menilai ada Pernyataan Dari Erlangga SH. KETUA GEMMPAR di Riau juga menilai lemahnya tindakan di lapangan berpotensi membuka peluang terjadinya pembalakan liar dan kerusakan hutan yang semakin luas. Mereka mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja petugas Gakkum Kehutanan serta aparat Polhut yang bertugas di wilayah tersebut.

 

“Kami berharap Krimsus Polda Riau dan Bareskrim Mabes Polri turun langsung memeriksa persoalan ini. Jika ada oknum yang bermain atau lalai menjalankan tugas, harus ditindak tegas demi menyelamatkan hutan Riau,” ujar salah seorang warga setempat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas alat berat di kawasan HPT Desa Mentulik masih menjadi perhatian masyarakat dan sejumlah pihak. Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan perusakan hutan di wilayah tersebut.

(Tim)