Wartamerdeka, Nias Selatan – Serda PomAdan Aryan Marsal telah ditetapkan menjadi tersangka karena membunuh calon siswa (casis) Bintara TNI AL di Lanal Nias tahun 2022, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21). Serda Adan kini ditahan di Pom Lantamal II/Padang.
“Mulai 28 Maret sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka. Sekarang ditahan di Pom Lantamal II/Padang,” kata Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal kepada Awak Media, Sabtu (30/3/2024).
Dia menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, Serda Adan mengaku bersama ALV telah menghilangkan nyawa Iwan pada 24 Desember 2022 sore. Caranya dengan menusuk perut korban menggunakan pisau dan membuangnya ke jurang di daerah Talawi Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat.
“Serda AAM sempat menjanjikan keluarga korban bisa membantu untuk meloloskan tanpa tes dengan imbalan uang Rp 200 juta lebih,” sebutnya.
Mayatnya Dibuang di Padang
Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan dan memberi sanksi setimpal dengan perbuatan terduga pelaku yang mencoreng nama baik TNI.
Sebelumnya diberitakan, Yunikasi Telaumbanua selaku adik kandung dari ayah korban mengatakan keluarga sempat memberi ratusan juta ke pelaku untuk meloloskan Iwan dari tes casis.
“Total uang yang sudah dikirim keluarga ke Serda Adan itu Rp 200 juta lebih. Harapannya Iwan ya benar masuk ke TNI AL. Rupanya apa yang didapat keluarga saat ini Iwan sudah tiada,” kata Yunikasi Telaumbanua kepada Awak Media, Sabtu (30/3/2024).
Yanikasi menjelaskan, peristiwa tragis itu bermula ketika saudara Iwan bernama Antonius Paiman Telaumbanua menjumpai Serda Adan saat pendaftaran calon Bintara TNI AL di Lanas Nias. Paiman minta tolong agar Iwan bisa lolos proses seleksi.(Tim)