banner 728x90

Enam Pelaku Judi online Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta Barang Bukti.

Img 20240715 Wa0531
banner 120x600

 

WMC ||SURABAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus judi online yang menggunakan aplikasi Royal Chip dengan cara dijual belikan oleh pelaku.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya menerangkan bahwa kami dapat mengamankan 6 pelaku diantaranya RA (35), AHN (37), AH (25), ASE (28), AW (42), DAK (42) yang semuanya diamankan di daerah Waru Sidoarjo.

“Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 27 unit CPU, 35 unit Monitor, 4 Perlengkapan Wifi, Laptop, 27 unit keyboard, CCTV, 2 unit Hp dan 4 buah kartu ATM.” terang Kasatreskrim. Senin (15/7/24).Img 20240715 Wa0530

Aktivitas judi online ini telah berlangsung sejak bulan Januari 2022, Pelaku RA merekit 5 orang karyawan sebagai operator komputer, selanjutnya Pelaku AH menjual aplikasi ke E-commerce.

Hendro mengatakan belasan ribuan akun perharinya oleh pelaku dijual secara online shop dengan 20 ID yang sudah disiapkan oleh pelaku.

“Dengan menjual akun tersebut, Mereka mendapat keuntungan perbulan Rp.900.000,- sampai 1 Milyar.” ujar Hendro.

AKBP Hendro Sukmono, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas aktivitas perjudian online yang semakin marak di Surabaya.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku judi online untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kota ini,” ujarnya.

Bagi pelaku judi online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)(gtt)