Breaking News
Polres Probolinggo Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Gunung Bromo saat Libur Idul Adha 2025 Pasuruan Pertebal Pengamanan di Dua Jalur Wisata Saat Libur Panjang Idul Adha Polsek Pace Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan Gus Wawan : Mengenang Toko Penting Nabi Ibrahim AS Dalam Sejarah Agama5 Abrahamik, di Momen Hari Raya Idul Adha WMCSURABAYA – Hari Raya Idul Adha atau yang dikenal juga sebagai Hari Raya Kurban, merupakan salah satu hari besar dalam Islam yang diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriah. Pada tahun ini, Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Sejarah Idul Adha berakar dari kisah Nabi Ibrahim AS yang mendapat perintah dari Allah SWT untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS, sebagai bentuk ujian ketaatan. Perintah ini merupakan ujian berat yang menuntut kesetiaan dan pengorbanan dari Nabi Ibrahim dan keluarganya. Nabi Ibrahim a.s. adalah tokoh penting dalam sejarah agama-agama Abrahamik. Kisah hidupnya mencakup perjuangan keras untuk menentang penyembahan berhala, dakwah kepada ayahnya dan kaumnya untuk menyembah Tuhan yang tunggal, serta ujian dan ketaatan yang luar biasa. Kisah Nabi Ibrahim a.s. merupakan teladan yang menginspirasi umat manusia untuk beriman, bersabar, dan tunduk kepada Allah SWT. Dalam hal dimomen acara bertajub berbagi daging qurban di hari raya Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025, yakni Gus Wawan (Toko Masyarakat) dengan sapaan akrapnya Mbah Wawan mengatakan, Jumat (06/06/2025) mengatakan, Semoga dalam perayaan hari raya Idul Adha di tahun ini kita semua mampu mengambil hikmah atas pelaksanaan perayaan ini dan menjadikannya sebagai sebuah sarana dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita dalam beribadah kepada Allah SWT,” ucapnya. Alhamdulillah, lanjut kata Mbah Wawan, dalam perayaan hari raya Idul Adha 2025 ini kami menerima bantuan penyaluran berupa se-ekor hewan kambing qurban dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yakni AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H. “Semoga Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya senangtiasa selalu dan sukses dalam mengamankan saat giat diwilayah hukumnya,” ujarnya. Masih kata Mabah Wawan, Yang terpenting terkait momen hari Raya Idul Adha ini yaitu Idul Adha mengajarkan umat Islam tentang pentingnya pengorbanan, keikhlasan, dan ketaatan kepada Allah SWT. Melalui ibadah kurban, umat diajak untuk meneladani sikap Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail dalam menjalankan perintah Allah tanpa ragu, menunjukkan ketulusan hati dan kepatuhan yang sejati. “Selain itu, perayaan ini juga menekankan nilai-nilai sosial seperti berbagi kepada sesama, terutama kepada mereka yang kurang mampu. Dengan berbagi daging kurban, umat Islam diajarkan untuk mempererat tali persaudaraan dan meningkatkan kepedulian sosial dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya. Mbah Wawan menambahkan, Hari Raya Idul Adha bukan sekadar perayaan tahunan, melainkan momen untuk merenungkan dan mengamalkan nilai-nilai pengorbanan, ketaatan, dan kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami makna dan sejarahnya, umat Islam diharapkan dapat menjadikan Idul Adha sebagai momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT,” pungkas Mbah Wawan. (red) Gelar Salat Idul Adha, Jajaran Polri Tingkatkan Kepedulian Demi Persatuan
banner 728x90

Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Akan Laporkan Bawaslu Kabupaten Pesawaran Terkait Pengibaran Bendera Merah Putih Yang Robek

Img 20240814 Wa0060
banner 120x600

Pesawaran Lampung -Menyikapi temuan anggota Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), atas pengibaran bendera merah-putih yang lusuh/robek di kantor Bawaslu kabupaten Pesawaran.

Ketua umum Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Mursalin akan melaporkan Bawaslu Pesawaran ke Tipiter Polres Pesawaran, karena dinilai tidak menghormati lambang negara.

Saat konfrensi pers di kantor sekretariat Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) ketua umum Mursalin menyampaikan kepada awak media, Rabu,14/08/2024.

“Menyikapi temuan anggota dilapangan, Kami akan segera melaporkan Bawaslu Kabupaten Pesawaran yang memasang bendera robek atau rusak ke Polres Pesawaran,” ujar Mursalin.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 huruf C tentang mengibarkan Bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, kusam, dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah),” jelasnya.

Sementara Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Sumara menyayangkan pemasangan bendera rusak yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pesawaran.

“Pemerintah sudah menganjurkan per satu Agustus sampai akhir Agustus harus mengibarkan bendera merah putih, artinya pihak dari Bawaslu tidak pernah mengindahkan dan tidak menghargai para pejuang,” pungkas Sumara.

Fauzi BN