banner 728x90

Gaji Terbaru Ketua RT, RW, Lurah dan Kepala Desa di Tahun 2024, Begini Infonya !!

Screenshot 20240414 080634 1
banner 120x600

WARTA MERDEKA, COM, JAKARTA – info terbaru dari keputusan Kemendagri RI di tahun 2024  Besaran gaji terbaru ketua RT, RW, Lurah dan kepala desa 2024.

Melansir dari berbagai sumber, berikut gaji ketua RT/RW, Kepala desa dan lurah seluruh Indonesia:

1. Gaji Ketua RT/RW
Jakarta: Rp 2.000.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 2.500.000 per bulan untuk ketua RW.

Bekasi: Rp 5.000.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp 6.000.000 per tahun untuk ketua RW.

Yogyakarta: Rp 250.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 300.000 per bulan untuk ketua RW.
Probolinggo: Rp 180.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 200.000 per bulan untuk ketua RW.
Pontianak: Rp 125.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 150.000 per bulan untuk ketua RW.
Pekanbaru: Rp 500.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 650.000 per bulan untuk ketua RW.
Padang: Rp 245.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 300.000 per bulan untuk ketua RW.
Bogor: Rp 600.000 per bulan untuk ketua RT dan RW.
Makassar: Rp 1.250.000 per bulan untuk ketua RT dan RW.
Kebumen: Rp 2.500.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp 3.000.000 per tahun untuk ketua RW.
Catatan: Setiap daerah berbeda-berbeda.

2. Gaji Kepala Desa dan Lurah
Gaji dan tunjangan atau penghasilan kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a, sedikit berbeda dengan lurah.

Berbeda dengan kepala desa, gaji seorang lurah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.

Berbeda dengan kepala desa, dalam PP itu dijabarkan bahwa jabatan lurah, PNS harus masuk dalam golongan terendah III-B dan tertinggi III-D dengan gaji pokok per bulan terendah sebesar Rp 2.688.500 dan tertinggi sebesar Rp 4.797.000.

3. Gaji Sekretaris Desa
Besaran gaji dan tunjangan atau penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

4. Gaji Perangkat Desa Lain
Selanjutnya, besaran gaji dan tunjangan penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 atau setara dengan 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Di Kabupaten Banyumas ketua RT menerima gaji Rp. 1.200.000,00 setiap tahunnya berarti setiap bulannya rp.100.000,00
berarti sehari rp.3.333,33
Mudah mudahan th 2024 presiden baru ada perpres yang mengatur tentang honor kelembagaan di desa mulai dari yang paling rendah RT,
Karena kalau didesa / kelurahan RT sudah jalan, tertib diatas yg menikmati hasilnya,
tulang punggung
semua kegiatan didesa / kelurahan adalah RT
Dalam pendataan apa saja kalau dari RT tertib dijalankan apa mestinya maka semua data pasti akurat mulai dari warga miskin, tingkat Pendidikan ,kesehatan mata pencaharian, pekerjaan tidak bekerja penghasilan dll

Besaran gaji RT RW dijawa sangat lumayan, berbeda jauh kita yg dipelosok. Di kotaku Bulukumba RT/RW dpt insentif 150K perbulan. Hanya buat uang rokok saja.

2. Gaji Kepala Desa dan Lurah
Gaji dan tunjangan atau penghasilan kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a, sedikit berbeda dengan lurah.

Berbeda dengan kepala desa, gaji seorang lurah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.

Berbeda dengan kepala desa, dalam PP itu dijabarkan bahwa jabatan lurah, PNS harus masuk dalam golongan terendah III-B dan tertinggi III-D dengan gaji pokok per bulan terendah sebesar Rp 2.688.500 dan tertinggi sebesar Rp 4.797.000.

3. Gaji Sekretaris Desa
Besaran gaji dan tunjangan atau penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

4. Gaji Perangkat Desa Lain
Selanjutnya, besaran gaji dan tunjangan penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 atau setara dengan 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.