Breaking News
Drg David : saya akan cari Reno Suseno secepatnya. Menyusul framing negatif dari pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah Jl.Dr Soetomo Surabaya yang terkesan menyudutkan Ormas GRiB Jaya,Komando 08 dan MAKI Jatim Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun WMC|| PASURUAN – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Saiful Anwar dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam Pers Rilis Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13/06/2025) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya. Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). “Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” katanya. Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya. Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red) “Artikel Pers Rilis Humas Polres Pasuruan” Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi
banner 728x90

Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi

Img 20250614 Wa0198
banner 120x600

WMC||Surabaya 14 Juni 2025, Habib Gila merupaksn sosok pemerhati publik angkat bicara dari sudut pandang Obyektif dan Logika, Akhir ini maraknya fenomenah Jukir Liar (Juru Parkir liar) yang berada di Kota Pehlawan Surabaya, fenomenah Jukir Liar ini mendapat konon meresahkan warga asli Surubaya, sehingga banyak laporan mengerucut di telinga Wali Kota yakni Eri Cahayadi.

Fenomena juru parkir liar di Surabaya adalah fenomena pungli dan merasa memiliki kuasa atas perlindungan aparat maupun ormas tertentu. Jika tidak segera ditindak maka menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintah.

Langkah tegas Eri Cahyadi dan di dukung Aparat Penegak Hukum TNI dan Polri, Sat Pol PP serta Dishub (Dinas Perhubungan) patut di acungi jempol.

Bahwa tukang parkir liar sejatinya tidak memiliki dasar hukum. Lebih dari itu, tindakan mereka dinilainya juga termasuk pungli yang merupakan bentuk kecil dari tindakan koruptif.

Fenomena juru parkir liar di Surabaya semakin marak dan menimbulkan berbagai masalah yang kompleks bagi masyarakat serta pemerintah kota. Para juru parkir liar ini sering kali beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas terkait dan memungut biaya parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mereka tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum untuk mengeruk keuntungan pribadi. Kehadiran mereka di berbagai lokasi strategis, seperti pusat perbelanjaan, kawasan bisnis, dan tempat umum lainnya, menciptakan ketidaknyamanan dan potensi konflik bagi pengguna jalan serta merugikan pendapatan asli daerah yang seharusnya diperoleh dari retribusi parkir resmi.

Beberapa faktor yang menyebabkan maraknya juru parkir liar di Surabaya antara lain, Keterbatasan Pengawasan
Kurangnya pengawasan dari pihak berwenang terhadap area parkir membuat banyak orang memanfaatkan celah ini untuk menjadi juru parkir liar.

Tingkat Pengangguran yang Tinggi, Kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak mendorong beberapa orang untuk mencari penghasilan dengan menjadi juru parkir liar, kurangnya Tempat Parkir Resmi
Keterbatasan tempat parkir resmi memaksa pengendara mencari alternatif parkir di tempat-tempat yang dikelola oleh juru parkir liar.

Potensi Keuntungan Ekonomi, biaya parkir yang dipungut oleh juru parkir liar sering kali lebih tinggi daripada tarif resmi, sehingga mereka melihat ini sebagai peluang untuk mendapatkan penghasilan lebih, Dampak Juru Parkir Liar Ketidaknyamanan Pengendara sering kali merasa tidak nyaman dan terintimidasi dengan kehadiran juru parkir liar yang memungut biaya secara paksa.

Miskipun ada Command Center 112 Surabaya adalah pusat layanan darurat yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya. Layanan ini memungkinkan warga untuk melaporkan berbagai kejadian darurat, termasuk melaporkan jukir nakal, beserta dokumentasi di lapangan dan ciri-ciri jukir melalui chat WhatsApp Hotline Dishub Surabaya di nomor 081802626112 atau website mediacenter.surabaya.go.id.

Disisi lain lahan parkir liar yang di kuasai diduga jukir liar ini juga butuh solusi, gimana caranya agar dapat bisa makan tanpa melakukan tindak kejahatan.

Jika merujuk aturan soal penyelenggaraan parkir di tempat usaha itu, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 116. Pasal 14 disebutkan di sana di ayat 1 H, bunyi di pasal 14 itu, semua tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan oleh pemilik usaha.

Di ayat H-nya bunyi disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu,Pada Perda nomor 3 tahun 2018 disebutkan bahwa setiap tempat usaha harus memiliki tempat parkir.

Saya berharap, kalau mau menertibkan, ya semua harus ditertibkan. Jangan tanggung-tanggung kalau mau bela warga Surabaya, khussu kepada Aparat terkait yakni TNI-POLRI, Pejabat Dishub dn Sat Pol PP harus Gerak Cepat (Gercep) melindungi petugas Parkir Resmi Wilayah Surabaya.

Jangan Nunggu Laporan masalah jukalau sudah rumit alias setelah kejadian yang tidak di inginkan. Sebab Resiko bagi juru parkir (jukir) resmi di Surabaya yang beroperasi berdampingan dengan jukir liar adalah potensi intimidasi, persaingan tidak sehat, dan konflik. Jukir resmi mungkin menghadapi tekanan dari jukir liar yang ingin menguasai lahan parkir, bahkan hingga tindakan premanisme. Selain itu, keberadaan jukir liar juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa parkir.

Keberadaan jukir liar dapat memicu konflik dan gesekan dengan jukir resmi, terutama jika mereka mencoba merebut lahan parkir atau memaksa konsumen untuk membayar tarif yang tidak sesuai. Ketidakpastian Hukum Pengguna jasa parkir mungkin merasa tidak aman karena ketidakpastian tarif dan potensi pungutan liar yang dilakukan oleh jukir liar.(gat)

“Artikel Penulis Opini Ketua Umum Lacak Komunitas Pengawasan Kasus”