banner 728x90
Daerah  

Janji Musdes Tak Kunjung Digelar, Dana Rp158 Juta Mengendap – Ketua BUMDes Disebut “Menghilang”, Aset Usaha Jadi Sorotan

Screenshot 20260226 155506
banner 120x600

KAMPAR, Wartamerdeka.com – Polemik pengelolaan BUMDes Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kian memanas. Setelah konfirmasi resmi dilayangkan Tim Investigasi Media, terungkap bahwa Musyawarah Desa (Musdes) hingga kini belum juga dilaksanakan, meski sebelumnya disebut-sebut akan segera digelar.

Screenshot 20260226 155517

Ketua BPD Desa Indra Sakti, Supar, dalam jawaban tertulisnya menyatakan Musdes belum dilaksanakan karena masih menunggu laporan bendahara.

“Musdes belum dilaksanakan karena masih menunggu hasil laporan pengurus bendahara. Rencana Musdes akan dilaksanakan setelah Hari Raya,” ujarnya.

Namun informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar satu bulan lalu Supar sempat berjanji akan segera melaksanakan Musdes dalam waktu dekat. Hingga berita ini diturunkan, forum tersebut belum juga terealisasi.

Tak hanya itu, Supar juga diduga tidak mengindahkan imbauan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar agar Musdes segera dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi dan pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes.

Dana Ketahanan Pangan Rp158 Juta Masih Utuh
Dalam klarifikasinya, Supar menyebut Anggaran Ketahanan Pangan Tahun 2025 sebesar Rp158.089.800,00 masih utuh di rekening BUMDes per 12 Januari 2026.

“Jumlah dana Ketapang tahun 2025 adalah Rp158.089.800,00. Data dari bendahara, dana masih utuh di rekening BUMDes per tanggal 12 Januari 2026,” jelasnya.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya publik. Mengapa hingga memasuki tahun 2026 dana belum direalisasikan? Apakah tidak adanya Musdes menjadi faktor penghambat? Ataukah ada persoalan lain dalam tata kelola internal BUMDes?

Ketua BUMDes Disebut “Menghilang”, Aset Usaha Dipertanyakan
Sorotan tak berhenti di situ. Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Ketua BUMDes disebut-sebut sudah lama tidak aktif dan terkesan “menghilang” tanpa kejelasan. Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai kondisi kepengurusan dan operasional BUMDes.

Lebih jauh, masyarakat juga mempertanyakan kejelasan modal usaha BUMDes tahun-tahun sebelumnya. Diduga terdapat ketidakjelasan dalam pengelolaan tabungan atau dana usaha lama yang hingga kini belum dipaparkan secara terbuka dalam forum resmi.

Selain itu, dua unit mobil yang disebut sebagai aset milik BUMDes dikabarkan mangkrak dan membusuk, tidak lagi beroperasi. Publik mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta pemeliharaannya.

Jika benar terjadi stagnasi usaha dan ketidakjelasan aset, kondisi ini tentu menjadi alarm serius bagi tata kelola BUMDes sebagai badan usaha yang bersumber dari dana publik.

Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Ujian
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, pengelolaan dana dan aset publik wajib dilakukan secara transparan serta dapat diakses masyarakat.

BUMDes bukan entitas privat, melainkan lembaga usaha desa yang lahir dari amanah dana publik. Oleh sebab itu, laporan keuangan, kondisi aset, serta pertanggungjawaban pengurus semestinya dibuka melalui Musdes sebagai forum tertinggi di desa.

Sejumlah warga berharap Musdes segera digelar secara terbuka dan menghadirkan seluruh unsur terkait, termasuk pengurus BUMDes dan bendahara, agar seluruh persoalan dapat dijelaskan secara gamblang.

“Kalau memang dana masih utuh dan tidak ada masalah, buka saja di Musdes. Supaya jelas siapa bertanggung jawab dan bagaimana kelanjutan BUMDes,” ujar seorang warga.

Bahkan, ada suara kritis dari masyarakat yang menilai kepemimpinan BPD tengah diuji. Beberapa warga menyampaikan bahwa apabila Ketua BPD Supar tidak mampu atau tidak sanggup segera menggelar Musdes sebagai forum pertanggungjawaban resmi, maka sebaiknya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan BPD.

“Kalau tidak mampu menggelar Musdes, lebih baik mundur saja daripada desa ini makin tidak jelas arah pengelolaannya,” ungkap seorang tokoh masyarakat dengan nada tegas.

Publik Menunggu Pembuktian
Kini masyarakat Desa Indra Sakti menanti langkah konkret dari BPD dan pemerintah desa. Janji pelaksanaan Musdes pasca Hari Raya menjadi momentum pembuktian komitmen transparansi.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Ketua BUMDes, Pemerintah Desa, BPD, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi resmi. Perkembangan persoalan ini akan terus dipantau demi menjaga prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.(Tim)