Tanjungpinang, wartamerdeka.com — Dugaan praktik penipuan dan penggelapan kembali mencuat di dunia properti setelah seorang warga bernama Esti Agustina Riani, istri dari Hasbullah, melaporkan pihak PT. Oktaviary Bintan Famili yang beralamat di Tanjungpinang, atas kegagalan penyerahan dokumen legalitas kavling yang telah dibelinya sejak tahun 2017.

Kasus ini bermula saat Esti membeli sebidang tanah kavling dari PT. Oktaviary Bintan Famili dengan luas 196 meter persegi (14 x 14 meter) yang terletak di Jalan Karindo, Kampung Jawa, RT 002 RW 002. Tanah tersebut dibeli seharga Rp 42.000.000, yang dibayarkan secara angsuran sejak tahun 2017 hingga lunas pada tahun 2022.
Namun, hingga memasuki tahun 2025, pihak pengembang yang dikoordinatori oleh Bapak Tarmizi belum juga menyerahkan surat-surat atau dokumen legalitas tanah kepada Esti selaku pembeli sah. Berbagai upaya untuk meminta kejelasan dan hak atas kepemilikan tanah tersebut telah dilakukan, namun tidak ada tanggapan ataupun penyelesaian dari pihak pengembang.
Merasa telah ditipu dan dirugikan secara materiil, Esti bersama suaminya akhirnya melaporkan Bapak Tarmizi dan PT. Oktaviary Bintan Famili ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
> “Kami telah menyelesaikan seluruh pembayaran kavling hingga lunas, tapi sampai hari ini surat-surat tidak juga diberikan. Kami sudah menunggu bertahun-tahun dan mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak ada itikad baik. Maka kami menempuh jalur hukum,” jelas Hasbullah.
Kasus ini menambah deretan keluhan masyarakat terhadap pengembang-pengembang properti yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi tanah kavling dan memastikan legalitas serta rekam jejak pengembang sebelum melakukan pembayaran.***