PELALAWAN, RIAU, Wartamerdeka.com – Aktivitas perjudian meja gelper tembak ikan-ikan kembali marak dan bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Praktik perjudian ini diduga dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat, menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat dan media.
Tim investigasi awak media turun langsung ke lokasi dan menemukan sebuah meja judi gelper tembak ikan-ikan yang aktif beroperasi di malam hari. Di lokasi tersebut, seorang wanita bernama Ayu mengaku sebagai penjaga meja judi dan menyebut pemilik dari permainan ilegal itu adalah seseorang bernama “Ginting.”
“Ini meja Ginting, Pak. Saya cuma jalankan aja, sekaligus punya warung,” ujar Ayu kepada awak media. Saat diminta memanggil pemilik meja, Ayu menelpon namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sibuk.
Yang mengejutkan, Ayu sempat menyodorkan sejumlah uang tunai berwarna merah kepada wartawan yang sedang meliput, yang diduga sebagai bentuk suap agar informasi ini tidak disebarluaskan. Namun wartawan dengan tegas menolak pemberian tersebut.
“Kami tidak menerima uang dalam bentuk apa pun. Kami di sini menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan fakta kepada publik,” tegas wartawan kepada Ayu.
Saat ditanya soal pendapatan, Ayu menyebut bahwa setiap hari pemilik menitipkan uang sekitar satu juta rupiah, namun malam itu pendapatan menurun. “Sekarang uangnya nggak sampai lagi sejuta, Pak,” jelasnya.
Setelah dari lokasi tersebut, tim media melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Langgam, mendokumentasikan kegiatan serupa di sejumlah titik yang diduga masih berkaitan dengan jaringan perjudian yang sama.
Pelanggaran Berat Terhadap Undang-Undang
Kegiatan perjudian seperti gelper tembak ikan-ikan jelas melanggar hukum di Indonesia. Berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, setiap orang yang dengan sengaja mengadakan atau menyediakan fasilitas perjudian dapat dikenakan hukuman pidana.
Sanksi Hukum yang Mengintai Pelaku dan Bandar:
1. Pasal 303 KUHP:
Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta bagi siapa pun yang menyediakan tempat untuk perjudian.
2. UU No. 7 Tahun 1974:
Pemerintah menyatakan bahwa segala bentuk perjudian adalah ilegal dan harus diberantas.
3. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
Jika terbukti menggunakan hasil perjudian untuk aktivitas lain, dapat dijerat pula dengan UU TPPU dengan hukuman tambahan.
Tuntutan Kepada Aparat Penegak Hukum
Masyarakat dan media meminta Polsek Langgam dan Polres Pelalawan untuk segera bertindak tegas dan memberantas praktik perjudian di wilayah tersebut. Kegiatan ini bukan hanya merusak moral dan ekonomi masyarakat, tapi juga dapat memicu meningkatnya tindak kriminal lain seperti pemerasan, pencurian, dan kekerasan.
Jika aparat tidak segera mengambil langkah tegas, dikhawatirkan praktik ilegal ini akan terus berkembang dan mencoreng citra penegakan hukum di Kabupaten Pelalawan, Kami akan terus mengawal dan memberitakan perkembangan kasus ini.
(Tim)