banner 728x90

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman S.H, S.I.K, M.H Kangkangi Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ?

Polish 20250114 150716758
banner 120x600

SAMOSIR (SUMUT), Wartamerdeka.com – Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S.H , S.I.K, M.H diduga kuat dengan sengaja melanggar atau mengangkangi perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Hal itu dinilai dengan tindakan penanganan Polres Samosir terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang wanita bernama Erni Mariaty Nainggolan di wilayah hukum Polres Samosir.

Kepada media, Selasa (14/01/2025) , Anar Nainggolan menyampaikan, adapun alasan penilaian dugaan pelanggaran Kapolres Samosir terhadap perintah Kapolri tersebut adalah :

1. Terbitnya laporan Polisi laka lantas diduga mengandung kebohongan terhadap korban Erni Mariaty Nainggolan.

2. Terduga Kapolres Samosir melakukan pemblokiran nomor kontak WA seluler Anar Nainggolan selalu abang kandung korban.

3. Tidak ditahannya terlapor dugaan penganiayaan meski telah mengaku saat pemeriksaan di Polres Samosir.

4. Penggunaan pasal tunggal yakni pasal 351 KUHPidana diduga dilakukan secara paksa tanpa mengedepankan permohonan pihak korban atas penggunaan pasal yang sesuai keadaan perkara maupun keadaan korban pada laporan polisi nomor : STPL/328/XII/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT.

5. Terduga Kapolres Samosir tidak pernah menerima panggilan masuk telpon ke nomor hp miliknya .

Diketahui, terduga Kapolres Samosir dengan sengaja memblokir nomor WhatsApp Anar Nainggolan selaku abang kandung korban dugaan penganiayaan berat dimaksud. Hal ini sangat bertentangan dengan perintah Kapolri, dimana secara terbuka di sosial media bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh Kepolisian Republik Indonesia bertindak terbuka, mencantumkan nomor hp Kapolsek , Kapolres, Kapolda wujud nyata Polri Presisi pelayanan kepada masyarakat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat Republik Indonesia.

Namun miris, terduga Kapolres Samosir malah melakukan tindakan sebaliknya, bukan memberi pelayanan terbuka dengan mencantumkan nomor layana miliknya, Kapolres Samosir malah memblokir nomor warga yakni Abang kandung korban diduga karena sering memohon perhatian agar kasus yang menimpa korban (Erni Mariaty Nainggolan) dilidik hingga terang benderang sesuai fakta kejadian agar hukum dapat tegak seadil adilnya di wilayah hukum Polres Samosir.

Sebagai diketahui telah viral menjadi topik tranding pada pemberitaan puluhan media dan akun sosial media masyarakat, seorang wanita atas nama Erni Mariaty Nainggolan alias Mona diduga kuat mengalami penganiayaan berat hingga daging kepala bagian atas robek menganga , batok kepala retak dan pendarahan pada otak, (21/12/2024) tahun lalu.

Akibatnya korban kritis dan nyaris menghembuskan nafas terakhir.

Peristiwa ini melahirkan dugaan perbuatan melawan hukum oleh oknum Polres Samosir. Hal itu dibuktikan dengan penerbitan laporan Polisi laka lantas tunggal atas nama korban (Erni Mariaty Nainggolan – red). Laporan Polisi laka lantas tunggal yang diterbitkan Polres Samosir menguraikan satu nama warga yakni Fatimahsyam sebagai pelapor juga sebagai saksi. Namun warga yang bernama Fatimahsyam tersebut membantah laporan polisi laka lantas tersebut tidak pernah ia lakukan.

Fatimahsyam mengatakan bahwa dirinya tidak pernah membuat laporan polisi laka lantas terhadap korban Erni Mariaty Nainggolan, dan tidak pernah diperiksa dimintai keterangan sebagai saksi laporan Polisi laka lantas tersebut di Polres Samosir.

Selain penerbitan laporan Polisi laka lantas dugaan mengandung kebohongan ini, telah beredar isu di tengah masyarakat luas bahwa Polres Samosir tidak melakukan penahanan terhadap terlapor dugaan penganiayaan terhadap korban Erni Mariaty Nainggolan.

Diketahui, tertanggal 26/12/2024, suami korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami korban ke Polres Samosir. Atas laporan tersebut Polres Samosir berhasil menemukan dan membawa dua orang terlapor berinisial JS dan AS ke Polres Samosir, selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Namun selang beberapa hari kemudian, meski terlapor berinisial AS telah mengaku dan menerangkan kepada Polres Samosir bahwa benar korban dianiaya oleh terlapor berinisial JS dengan cara memukul kepala korban menggunakan benda keras besi, namun Polres Samosir tidak melakukan penahanan. Para terlapor bebas berkeliaran di wilayah hukum Polres Samosir.

Dikabarkan lagi, menurut informasi warga Pangururan , Kabupaten Samosir, terlapor tidak ditahan Polres Samosir diduga karena back up dari terduga oknum anggota DPRD Kabupaten Samosir berinisial SS, yang merupakan saudara kandung terlapor JS

 

(Tim/rls).