WMC|| SURABAYA,—Dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di wilayah Jalan Pogot (B44), Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Tanah tersebut saat ini dikuasai oleh seorang perempuan berinisial ANIMA, yang mengaku sebagai ahli waris. Namun, kasus ini diduga kuat berkaitan dengan praktik mafia tanah dan telah lama diketahui oleh warga setempat.H.holis pelaporan ke Satgas Penindakan Premanisme Kota Surabaya pertama.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, ANIMA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam perkara yang berkaitan dengan sengketa tanah tersebut. Meski demikian, anak ANIMA yang berinisial DEA kerap tampil di media sosial dan membangun narasi seolah-olah keluarganya merupakan pihak yang menjadi korban. Warga menilai framing tersebut menyesatkan dan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap proses hukum yang sedang berjalan.(5/2/26).
Untuk melindungi hak atas tanah, masyarakat diimbau memahami dasar hukum terkait penyerobotan tanah yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta berbagai regulasi pertanahan lainnya. Pasal-pasal dalam KUHP memberikan landasan hukum bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut pelaku secara pidana maupun perdata.
Selain itu, Pasal 1365 KUHPerdata menegaskan bahwa:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”Pemasangan banner diduga dilakukan tanpa izin oleh seorang terduga penyerobot rumah.
Dalam konteks ini, pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah wajib membuktikan kepemilikannya secara sah dengan melampirkan sertifikat hak atas tanah, dokumen pendukung, serta keterangan saksi yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah tersebut.
Perhatian publik juga tertuju pada sikap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang dinilai terlalu cepat menanggapi persoalan ini melalui media sosial. Sejumlah pihak menyayangkan adanya pernyataan yang dianggap sepihak dan belum melalui koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
Sementara itu, H. Holis, selaku tim yang diberi kuasa menjaga aset tanah tersebut oleh kuasa hukum pemilik sah, Ibu Inggita, menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang ditempuh sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Termasuk di antaranya adalah pelaporan ke Satgas Penindakan Premanisme Kota Surabaya, yang telah dilakukan beberapa minggu lalu.
Kasus sengketa tanah di wilayah Pogot (B44) ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak, sekaligus momentum untuk memperkuat sistem hukum agraria guna mencegah konflik pertanahan serupa terus berulang di kemudian hari.
(red/tim )





