KAMPAR, Wartamerdeka.com – Polemik pengelolaan lahan kebun sawit seluas 2.800 hektare di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, kian memanas. Penasehat Hukum CV. Elsa menuding Kepala Desa Senama Nenek Abdoel Rahman Chan diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa.
Tudingan tersebut menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Nomor 005/SN/2026/02 yang ditandatangani langsung oleh Kades Senama Nenek dan beredar luas di tengah masyarakat pemilik lahan bersertifikat hak milik (SHM) di wilayah tersebut.
PH CV Elsa itu menilai, sikap kepala desa seharusnya berdiri netral dan menjadi penyejuk di tengah konflik yang terjadi, bukan justru berpihak dan memperkeruh keadaan.
“Sebagai kepala desa, Rahman Chan seharusnya hadir sebagai setawar sedingin di tengah persoalan yang sedang berlangsung di wilayah yang ia pimpin. Bukan malah mengambil posisi yang berpotensi memecah belah masyarakat,” ujar bang Jait kepada awak media, Selasa (6/1).
Dia juga menilai, tindakan kepala desa yang dinilai menggiring opini dan menarik personel tertentu dari areal 2.800 hektare tersebut berpotensi mengadu domba warga yang tergabung dalam Koperasi KNES dan KOPOSAN.
“Jangan mengambil keuntungan kelompok dengan mengorbankan keharmonisan masyarakat. Mengadu domba warga yang sama-sama pemilik lahan SHM adalah bentuk pelanggaran hukum yang nyata,” ujarnya.
Pria asal Sumatera Utara itu menegaskan bahwa CV Elsa merupakan vendor resmi yang sah secara hukum dalam pengelolaan hasil kebun hibah PTPN V seluas 2.800 hektare.
Penunjukan CV Elsa sebagai vendor dilakukan sejak awal penyerahan lagan terebut oleh pemerintah pusat berdasarkan kesepakatan dan kebutuhan operasional kebun, di mana seluruh pembiayaan kegiatan operasional, termasuk perawatan, pengelolaan, dan produksi kebun, didanai sepenuhnya oleh CV Elsa, sehingga memiliki dasar hukum dan legitimasi yang tidak dapat dibantah.
Oleh karena itu, bang Jait menilai setiap upaya yang dilakukan oleh Kepala Desa Senama Nenek, Rahman Chan, untuk menyingkirkan CV Elsa dari kerja sama tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melampaui kewenangan jabatan kepala desa, tetapi juga berpotensi melanggar asas kepastian hukum, itikad baik, serta prinsip non-intervensi terhadap hubungan keperdataan yang sah, sehingga membuka ruang pertanggungjawaban hukum baik secara administratif maupun perdata.
Bang Jait juga menyebut surat pemberitahuan yang dikeluarkan Kepala Desa Senama Nenek tersebut diduga kuat merupakan bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Menurut Panjaitan, surat itu tidak hanya cacat secara etika pemerintahan desa, tetapi juga sarat dengan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu yang berkaitan langsung dengan pengelolaan lahan hibah dari PTPN V di Desa Senama Nenek.
“Kami menilai surat bernomor 005/SN/2026/02 itu adalah instrumen untuk menggiring opini agar CV Elsa disingkirkan dari kerja sama pengelolaan kebun, baik di Koperasi KNES maupun KOPOSAN,” kata dia.
Panjaitan juga menyebut adanya dugaan kuat upaya monopoli pengelolaan dan hasil kebun seluas 2.800 hektare oleh pihak tertentu.
“Tujuannya jelas, agar CV Tiga Darah yang diduga ditunggangi oleh kepala desa bisa menguasai seluruh hasil kebun. Ini bukan lagi persoalan administratif, tapi sudah masuk ranah dugaan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Panjaitan memastikan, seluruh rangkaian peristiwa, termasuk penerbitan surat pemberitahuan tersebut, akan dibawa ke jalur hukum.
“Ini semua akan kami bawa ke ranah hukum. Biang kerok dari kisruh berkepanjangan ini diduga dimotori oleh kepala desa itu sendiri,” pungkas Panjaitan.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Senama Nenek Abdoel Rahman Chan belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon tidak mendapat respons. Sikap bungkam tersebut semakin menguatkan dugaan publik terkait polemik yang sedang bergulir. (Tim)








