banner 728x90

Ketua LPPNRI Kampar Daulat Panjaitan Menduga, Camat Tapung Sofiandi Pengecut dan Tidak Jentelmen

Screenshot 20250428 152515
banner 120x600

KAMPAR, Watyamerdeka.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menetapkan tersangka dan sekaligus menahan mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Kecamatan Tapung Misdi, hari Jum,at kemaren (23/5/2025).

 

Tanah seluas 40 hektar milik Desa/Negara beralih menjadi hak milik perorangan, Karena tanah seluas 40 hektar tersebut diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kades Indra Sakti untuk milik perorangan.

 

Seharusnya Camat Tapung, Sofiandi melarang Kades Indra Sakti Misdi untuk tidak membuat SKT diatas tanah milik Desa/Negara seluas 40 hektar di Desa Indra Sakti. Tapi celakanya Sofiandi diduga ikut terlibat dalam menerbitkan SKT tersebut.

 

Untuk Kesinambungan Berita Awak media Mencoba Komfirmasi Camat Tapung Sofiandi Melalui Nomor Telfon 08138282XXXX. Namun Sangat di Sayangkan Sofiandi diduga Telah Memblokir nomor telepon wartawan

 

Terkait hal ini Ketua DPK LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan sangat menyayangkan Sikap Camat Tapung Sofiandi yang memblokir nomor Telfon Wartawan hal tersebut disampaikan oleh Daulat Panjaitan kepada media ini Rabu tanggal 28/05/2025 di Tapung

 

“Kita sangat menyayangkan sikap camat Tapung Sofiandi yang memblokir nomor Telfon Wartawan yang ingin Komfirmasi Terkait Masalah SKT Tanah Pasilitas umum Desa Indra Sakti, ucap Daulat

 

Kita menduga sikap camat Tapung Sofiandi sepertinya memiliki sikap pengecut, dan tidak jentelmen Saya berbicara seperti ini bukannya tidak berdasar “Termasuk nomor telepon saya juga telah di blokir oleh Camat Sofiandi,ujar Daulat lagi

 

Kita minta Kejari Kampar untuk mengusut Keterlibatan Camat Tapung Sofiandi dan oknum oknum lainnya yang terlibat dalam Permasalahan ini, “Pungkas Daulat.Tim