Breaking News
Drg David : saya akan cari Reno Suseno secepatnya. Menyusul framing negatif dari pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah Jl.Dr Soetomo Surabaya yang terkesan menyudutkan Ormas GRiB Jaya,Komando 08 dan MAKI Jatim Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun WMC|| PASURUAN – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Saiful Anwar dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam Pers Rilis Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13/06/2025) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya. Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). “Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” katanya. Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya. Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red) “Artikel Pers Rilis Humas Polres Pasuruan” Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi
banner 728x90

Ketum IMI Bamsoet: KONI Setujui Perubahan Masa Bakti Kepengurusan IMI Menjadi 5 Tahun

Screenshot 2025 02 10 13 15 49 79 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
banner 120x600

JAKARTA|wartamerdeka.com – Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo menuturkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) telah memberikan persetujuan terhadap usulan perubahan masa bakti kepengurusan Ikatan Motor Indonesia (IMI) dari empat tahun menjadi lima tahun. Perubahan masa bakti kepengurusan IMI dilatarbelakangi untuk menyesuaikan dengan masa bakti kepemimpinan atau kepengurusan dari kelembagaan lain yang memiliki hubungan erat dengan tujuan, fungsi, tugas dan wewenangnya organisasi IMI.

“Selain itu, dalam era kompetisi yang semakin ketat dan kompleks, waktu lima tahun lebih tepat untuk melaksanakan program-program strategis dan jangka panjang. Ini disebabkan oleh banyaknya isu yang memerlukan perhatian serius dalam pengembangan olahraga otomotif. Termasuk program pelatihan, pembinaan atlet, dan penyelenggaraan event-event nasional maupun internasional,” ujar Bamsoet di Jakarta, Sabtu (8/2/25).

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, awal usulan perubahan masa bakti kepengurusan IMI berasal dari permintaan 29 IMI Provinsi. Untuk membahas usulan tersebut, pada tanggal 16 Januari 2024 bertempat di Jakarta, diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dikuti oleh 36 IMI Provinsi. Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan mendalam mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IMI yang bertujuan untuk menyempurnakan struktur serta norma organisasi.

Screenshot 2025 02 10 13 16 16 70 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Munaslub menghasilkan kesepakatan bahwa masa bakti kepengurusan IMI Pusat, IMI Provinsi, serta IMI Kabupaten/Kota diubah dari empat tahun menjadi lima tahun. Keputusan ini kemudian tertuang dalam Pasal 50, 59, dan 68 AD dan ART IMI Tahun 2024.

Screenshot 2025 02 10 13 16 34 86 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

“Perubahan masa kepengurusan ini memiliki beberapa manfaat. Dari segi organisasi, periode yang lebih panjang memberikan kesempatan bagi pengurus untuk merencanakan dan melaksanakan program-program yang lebih baik dan inovatif. Seperti pengembangan infrastruktur otomotif, program pelatihan yang lebih komprehensif, serta penyelenggaraan event-event yang dapat meningkatkan prestasi atlet otomotif Indonesia di kancah nasional dan internasional,” kata Bamsoet.

Screenshot 2025 02 10 13 16 05 54 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia menguraikan, dari perspektif administrasi dan manajemen, satu periode yang lebih lama dapat membantu mengurangi beban administratif yang terkait dengan pemilihan dan transisi kepimpinan. Dengan mengurangi frekuensi pemilihan, IMI dapat mengalihkan fokus dari proses internal menuju pengembangan eksternal. Semisal program peningkatan keterampilan, sosialisasi, dan promosi olahraga motor di seluruh Indonesia.

“Dalam konteks responsivitas terhadap perkembangan global dan regional, dengan adanya periode yang lebih panjang, IMI diharapkan bisa memberikan respon yang lebih baik terhadap perkembangan dunia olahraga dan regulasi internasional yang berdampak pada dunia otomotif. Kesempatan untuk merencanakan dan mengimplementasikan inisiatif baru diharapkan dapat menjadi fokus utama dalam program IMI selama lima tahun,” pungkas Bamsoet. (*)

Editor.Manwen.Wmc