banner 728x90

Klarifikasi Polres Nganjuk Terkait Pemberitaan Dugaan Sabung Ayam di Sukomoro

Img 20250602 Wa0149
banner 120x600

WMC|| Nganjuk–Menindaklanjuti pemberitaan salah satu media online terkait dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Polres Nganjuk melalui Unit Resmob Satreskrim bersama Polsek Sukomoro melakukan pengecekan ke lokasi untuk klarifikasi pada Minggu sore, 1 Juni 2025.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas informasi masyarakat dan komitmen Polres Nganjuk dalam menjaga kamtibmas serta memberantas segala bentuk perjudian.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran langsung ke lokasi sebagaimana diberitakan dan tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam.

“Setelah dicek langsung oleh anggota di lokasi yang disebutkan dalam pemberitaan, hasilnya nihil. Tidak ditemukan kegiatan sabung ayam saat petugas tiba di lokasi. Kami juga sudah memberikan imbauan kepada warga agar tidak menggunakan tempat tersebut untuk kegiatan melanggar hukum,” ujar Kapolres.

Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas sabung ayam, antara lain dua ring arena, satu gulung karpet, dan satu bak air.

Seluruh barang diamankan sebagai bagian dari langkah preventif dan dokumentasi.
Selain melakukan penyisiran, petugas juga berinteraksi dengan warga setempat untuk memberikan edukasi hukum dan pentingnya menjaga lingkungan dari praktik perjudian.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H. menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan di wilayah-wilayah rawan dan tidak segan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan praktik sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya.

Polres Nganjuk berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Nganjuk.
(gat)