banner 728x90

SOP Perlindungan Wartawan

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.

Media Online WARTAMERDEKA.COM yang mengelola media siber ini menetapkan dan memberlakukan standar Perlindungan Profesi Wartawan media siber WartaMerdeka.com sebagai berikut:

  1. Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya menaati Kode Etik Jurnalistik demi terwujudnya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  3. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan di media siber WartaMerdeka.com. Wartawan juga dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
  4. Persoalan hukum yang tidak terkait dengan pemberitaan atau kegiatan jurnalistik, di luar tanggung jawab perusahan dan atau pemimpin redaksi.
  5. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan media siber WartaMerdeka.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat, diintimidasi atau dihalang-halangi oleh pihak manapun.
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya;
  7. Karya jurnalistik wartawan media siber WartaMerdeka.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran.