banner 728x90

Lagi Asik Pesta Sabu, 4 Warga Pulau Jambu Ditangkap Satnarkoba Polres Kampar

6b7c14e2b7afbad21c07caa9f2c883db6f04c66ea7b4b91e1ead86c99a38e01e.0
banner 120x600

KAMPAR (RIAU), Wartamerdeka.com Empat pelaku penyalahgunaan Narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar di rumah kosong sedang asik pesta sabu-sabu di Dusun II Nusa Indah, Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (30/9/2024) sekira pukul 16.00 Wib.

Para pelaku adalah PU (39), EN (42), PA (31) dan SA (37) yang merupakan warga Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kampar. Bersama ke empat pelaku turut diamankan narkoba jenis sabu dengan berat 0,15 gram sisa dari pesta narkoba pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, saat dikonfirmasi, Jumat, (4/10/24), membenarkan penangkapan terhadap 4 pelaku narkoba tersebut.
Dijelaskan Kasat, awalnya Tim Opsnal Satnarkoba mendapatkan informasi bahwa di Desa Pulau Jambu penyalahgunaan Narkoba disana sangat meresahkan.
Usai mendapatkan informasi itu, tim langsung menangkap keempat pelaku yang berada di rumah kosong Dusun II Nusa Indah Desa Pulau Jambu, saat digeledah ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan di lantai rumah belakang mereka duduk.
“Para pelaku kita interogasi mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang didapat dari pelaku FE,” jelas Kasat.
Pelaku FE ini, kata Kasat, juga sudah kita tahan di Mapolres dengan kasus yang sama. Kemudian mereka di bawa ke Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.***
Editor: AN