banner 728x90

LPPNRI Kampar Desak Disdikpora Kampar Untuk Pecat Kepala SD Nikah Sirih

Polish 20240709 103946955
banner 120x600

KAMPAR, Wartamerdeka.com – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar untuk mencopot Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 003 Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota inisial HO.

Anggota LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan, Senin (8/7/2024) dengan tegas mengatakan, seorang kepala sekolah harus punya moral dan etika. Bagai mana mungkin seorang kepala sekolah negeri tertangkap oleh warga dan tidak bisa membuktikan surat nikahnya.

Informasi yang kita dapatkan, oknum Kepala SD inisial HO tersebut didenda oleh warga 2 ekor kambing karena tidak bisa memperlihatkan surat nikah sirih nya kepada warga, tetapi oknum kepala SD tersebut tidak membayar denda tersebut kepada masyarakat sampai saat ini.

Surat nikah sirih nya beberapa hari setelah penangkapan oleh warga baru dilihatkan ke warga. Surat nikah sirih oknum kepala SD inisial HO tersebut diduga palsu.

Menurut Daulat Panjaitan, seharusnya oknum Kepala SD inisial HO tersebut mundur dari jabatan nya sebagai kepala SD Negeri. Tetapi sampai saat ini inisial HO tidak mengundurkan diri dari Kepala SD.

Diterangkan lebih lanjut oleh nya, karena HO tidak mengundurkan diri dari jabatan nya oleh sebab itu Disdikpora Kampar harus berani mengambil sikap untuk memecat HO dari kepala SD Negeri.

Kita mendesak Disdikpora Kampar untuk memecat Kepala SD Negeri 003 Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota inisial HO. Semakin cepat HO diberhentikan dari Kepala SD Negeri semakin baik untuk dunia pendidikan di Kampar.

Daulat Panjaitan mengingatkan, jangan nanti kasus Kepala SD Negeri yang tertangkap oleh warga dibiarkan saja, seperti kasus perselingkuhan yang terjadi di SD Negeri Kuok dan diduga Kepala SD Negeri tersebut selingkuh dan sampai saat ini kasusnya dibiarkan saja oleh Disdikpora Kampar. Tim