KAMPAR, Wartamerdeka.com – Pemerintah desa Kusau Makmur mengadakan Musyawarah Desa (Musdes ) di aula desa terkait 20 % dari luas HGU PT Arindo Trisejahtera 1 ,untuk memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar,khususnya desa Kusau Makmur ,Kecamatan Tapung Hulu,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau Kamis,(23/10/2025).
Musdes di hadiri oleh Kepala Dinas Perkebunan ,Peternakan dan Kesehatan Hewan kabupaten Kampar di wakili sekretaris Idrus ,PJ Kades Kusau Makmur Jaka,Ketua BPD K. Silaban ,Babinkamtibmas Bripka Darwin serta Kepala Dusun,LPM ,Karang Taruna ,PKK ,Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Pj kades Kusau Makmur Jaka menyampaikan ,”Selamat datang Kepala Dinas Perkebunan ,Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar di wakili oleh sekretaris Idrus sebagai narasumber terkait kewajiban Perusahaan 20 % dari luas HGU untuk memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar, berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada.Musyawah ini nantinya di harapkan menghasilkan kesepakatan dan tidak ada saling merugikan pihak manapun ,”Tutup Kades Jaka.
Idrus selaku narasumber menyampaikan,” Setiap
Perseroan Terbatas (PT ) yang memiliki ijin wajib memberikan 20 % dari luas HGU untuk memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar atau dalam bentuk lain nya.Hal tersebut berdasarkan : Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 ,Permentan Nomor 18 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
“Luas HGU PT Ats 1 : 7741 Ha,jika kita kalikan 20 % hasilnya 1500 Ha, kemana kita cari tanah seluas itu, apakah masyarakat mampu menyediakan tanah tersebut .Makanya dalam musyawarah desa ini seharusnya di undang PT Ats 1 untuk mencari solusi terbaik.Saya siap turun kembali ke Kusau Makmur, kades Jaka mengundang berbagai pihak baik itu BPN,PT Ats 1 serta Tokoh masyarakat ,”Tutup Idrus .
Dalam musdes tersebut situasi agak memanas pertanyaan dari tokoh masyarakat Mulyono menyampaikan ke Narsum bahwa,”PT Ats 1 di anggap selama ini lalai/ kurang peduli kepada masyarakat Kusau Makmur ,untuk bangun sekolah minta paku 1 buah saja sulit, apalagi Program Pemberdayaan Masyarakat ataupun dalam bentuk CSR .
Kenapa sekarang ini PT Ats 1 bersikeras mengajak masyarakat bekerjasama dalam bentuk koperasi,kenapa selama ini tidak pernah peduli,ini jadi pertanyaan besar apakah karena untuk perpanjangan HGU tahap ke 2 ,”Kata Mulyono .
Bisa saja ini akal akalan. PT Ats 1 untuk mengibuli masyarakat terkait 20 % dari luas HGU ,ketika di buat bentuk kerjasama koperasi maka hilang lah yang 20 % .Kami menolak kerjasama Koperasi dengan PT Ats 1 yang dianggap cacat prosedural, baik pembentukan koperasi maupun bentuk perjanjian kerjasamanya dengan PT Ats 1 karena tidak melaksanakan Musdes seperti sekarang ini,”Tutup Mulyono.
Hal senada di sampaikan seluruh Kepala Dusun dan sepakat dengan tuntutan tokoh masyarakat yang hadir yakni 20 % dari luas HGU PT Ats 1 untuk fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar bukan Koperasi atau dalam bentuk lainnya.
Ketua BPD Kusau Makmur Kaswan Silaban,”Kalau memang kerjasama Koperasi Indah Damai Sejahtera dengan PT Ats 1 masyarakat keberatan akan kita batalkan ,dan akan kita panggil pihak PT Ats 1.Tapi yang membuat saya tidak enak hati kenapa koperasi sudah terbentuk ,perjanjian kerjasamanya sudah di tandatangani timbul penolakan dari masyarakat dengan nada kesal. (Tim)








