Breaking News
Drg David : saya akan cari Reno Suseno secepatnya. Menyusul framing negatif dari pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah Jl.Dr Soetomo Surabaya yang terkesan menyudutkan Ormas GRiB Jaya,Komando 08 dan MAKI Jatim Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun WMC|| PASURUAN – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Saiful Anwar dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam Pers Rilis Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13/06/2025) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya. Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). “Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” katanya. Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya. Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red) “Artikel Pers Rilis Humas Polres Pasuruan” Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi
banner 728x90

NCS Polsek Wonocolo Bersama Warga Bendul Merisi Dalam Kamtibmas Pilkada 2024

Img 20240922 Wa0034
banner 120x600

WMC|| Surabaya,- kegiatan Cangkruk’an Kamtibmas Nusantara Cooling System (NCS) bersama warga RW IX Kelurahan Bendulmerisi Surabaya

pada Hari Sabtu (21/09/ 2024 ) malam hari
Bertempat : di Balai RW. IX Bendulmerisi Permai Blok R – 11A Surabaya.Img 20240922 Wa0038

Hadir dalam kegiatan Polsek Wonocolo
Kapolsek Kompol Muhammad Soleh, S.H., M.M. beserta Kanit Binmas Ipda Siswanto, SH. dan Bhabinkamtibmas Aiptu Yunus serta Humas Aipda Hendra K.

dan dari Kelurahan Bendulmerisi
-Kasi Trantib Bapk Achmad hadir juga
Perangkat LPMK, RT, RW, Tiga orang Tomas
-Ketua RW. 09 Bpk.H. Abd. Rifa’i
-ketua RT.01 s/d 07
-ketua PKK RT. 01 s/d RT. 07Img 20240922 Wa0036
-Pengurus PKK RW. 09
-Kader Surabaya Hebat ( KSH ) RW. 09
-Ketua LPMK Bpk. Yudi Oni Lesmana
-Tokoh Masyarakat Bpk. Pribadi Arkham
-Tokoh Agama Bpk. Supangat
-Security Permukiman
-Warga Setempat Pelaksanaan NCS 2024 Dalam rangka menindak lanjuti perintah bapak Kapolrestabes Surabaya untuk meminimalisir terjadinya Gangguan KamtibmasImg 20240922 Wa0032

Kapolsek Wonocolo Kompol Muhammad Soleh, SH., MM. melaksanakan Program Cangkru’an Kamtibmas malam minggu bersama warga RW IX Kelurahan Bendulmerisi Surabaya.

Selanjutnya dalam momentum tersebut Kapolsek wonocolo mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan tempat tinggalnya, serta mengajak masyarakat untuk menjaga kondusifitas pemilukada serentak tahun 2024 yang aman dan damai. “ucapnya ”

Situasi dan kondisi
Saat ini kegiatan telah selesai berlangsung aman, lancar dan kondusif

(gat)