Breaking News
Drg David : saya akan cari Reno Suseno secepatnya. Menyusul framing negatif dari pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah Jl.Dr Soetomo Surabaya yang terkesan menyudutkan Ormas GRiB Jaya,Komando 08 dan MAKI Jatim Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun WMC|| PASURUAN – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Saiful Anwar dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam Pers Rilis Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13/06/2025) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya. Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). “Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” katanya. Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya. Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red) “Artikel Pers Rilis Humas Polres Pasuruan” Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi
banner 728x90

Operasi Keselamatan Semeru 2025 Polda Jatim Siagakan 4.448 Personel Gabungan

Img 20250210 Wa0281
banner 120x600

 

WMC|| SURABAYA – Operasi Keselamatan Semeru 2025 mulai digelar oleh Polda Jawa Timur bersama seluruh jajaran dan instansi samping, Senin 10 Januari 2025.

Operasi yang mengusung tema ‘Tertib Berlalu lintas Guna Terwujudnya Asta Cita’ ini akan dilaksanakan hingga 28 Pebruari 2025.

Dalam operasi Keselamatan Semeru 2025 ini, Polda Jatim melibatkan 4.488 personel yang terdiri dari 390 personel Satgas Polda, 4.098 personel dari satuan wilayah jajaran Polda Jatim.

Direktur Lalu lintas (Dirlantas) pada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, menyampaikan, bahwa selama 14 hari kedepan akan ada perhatian ekstra di bidang lalu lintas.

Ia menegaskan selama 14 hari kedepan, Ditlantas Polda Jatim bersama seluruh jajaran akan memfokuskan perhatian pada pengguna jalan.

“Kami akan melaksanakan kegiatan intensif, baik sosialisasi maupun penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dengan tingkat fatalitas tinggi,” ujar Kombes Komarudin usai mengikuti Apel Gelar Pasukan di Polda Jatim,Senin(10/2).

Img 20250210 Wa0282

Kombes Komarudin mengatakan, target operasi pada pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2025, seperti berboncengan lebih dari tiga, melawan arus, melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, pengendara masih dibawah umur.

Selain itu juga pengemudi dalam pengaruh alkohol, pengendara tidak menggunakan helm, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pengemudi menggunakan HP saat berkendara dan pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt.

Kombes Komarudin juga mengatakan, Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Idul Fitri 1446H Tahun 2025.

Selain itu lanjut Kombes Pol Komarudin, Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini lanjut juga bertujuan untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045 dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, agar menjadi pengguna jalan disiplin dan bertanggung jawab.

“Dengan demikian diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur bisa diminimalisir,” tutup Kombes Pol Komarudin. (gat)