banner 728x90

Pelantikan 53 Kepala Desa di Kampar Tetap Digelar Meski 45 Calon Masih Bermasalah

A3c6307c256ec65d0ae29891129b4c114c9c2dc1e6ff3ef1de501c0070866c5d.0
banner 120x600

BANGKINANG, Wartamerdeka.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar memastikan prosesi pelantikan 53 kepala desa (kades) terpilih akan tetap dilaksanakan pada minggu keempat Agustus 2025. Keputusan ini diambil meski sebagian besar calon kades masih menghadapi persoalan administrasi dan keuangan yang belum sepenuhnya tuntas.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Hambali, menyampaikan bahwa dari 53 calon kades, hanya delapan orang yang dinyatakan benar-benar bebas dari masalah. Sementara itu, 45 calon lainnya masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari ketidaktertiban administrasi hingga adanya temuan keuangan dengan nilai yang bervariasi.

 

“Nilai temuan ini ada yang kecil, hanya sekitar Rp800 ribu, tapi ada juga yang besar hingga mencapai Rp800 juta. Semua sedang dalam proses penyelesaian,” jelas Hambali, Senin (25/8/2025), saat ditemui di ruang kerjanya.

 

Meski begitu, pelantikan tidak dapat ditunda karena adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menginstruksikan agar jadwal pelantikan tetap dilaksanakan sesuai tahapan.

 

Sebagai langkah antisipasi, para calon kades yang bermasalah diminta menandatangani surat pernyataan untuk menyelesaikan kewajibannya dalam waktu tertentu setelah dilantik. Apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi, Bupati memiliki kewenangan untuk memberhentikan mereka dari jabatan.

 

Tidak hanya itu, Hambali juga mengungkapkan adanya seorang calon kades yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Namun, setelah melalui koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan tetap akan mengikuti prosesi pelantikan.

 

“Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa agar lebih tertib dalam mengelola administrasi dan anggaran desa. Jangan sampai kesalahan yang sama terulang di masa mendatang. Pengelolaan dana desa harus sesuai aturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat,” tegas Hambali.

 

Dengan adanya langkah ini, Pemkab Kampar berharap roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat, sembari memastikan seluruh kewajiban hukum maupun administrasi diselesaikan secara tuntas oleh para kades yang dilantik.

 

Editor: AN