banner 728x90

Pemerintah Desa Awal Terusan Menggelar Pelatihan Oftimalisasi Aplikasi e – HDW ( Elektronic Human Development Worker ) 2.0 Tahun 2025

Screenshot 2025 05 24 17 22 45 42 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
banner 120x600

OKI|wartamerdeka.com – menggelar pelatihan optimalisasi aplikasi e-HDW ( Electronic Human Development Worker ) 2.0. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pemantauan dan pelaporan konvergensi percepatan penurunan stunting.

Pelatihan ini diikuti oleh berbagai unsur perangkat desa yang terlibat langsung dalam penanganan stunting, antara lain Bidan Desa, PKK, Kader KB atau Tim Pendamping Keluarga (TPK), Kader Posyandu, dan Kader Pembangunan Manusia (KPM).

Aplikasi e-HDW 2.0 merupakan platform dashboard dari Kementerian Desa yang digunakan untuk memantau dan melaporkan pelaksanaan konvergensi percepatan penurunan stunting di tingkat desa. Melalui aplikasi ini, data dari berbagai kelompok sasaran stunting dapat dikumpulkan dan dikelola dengan lebih akurat.

“Melalui pelatihan ini, kita berharap seluruh data terkait stunting bisa disusun secara sistematis, untuk kemudian menjadi dasar perencanaan dalam rembuk stunting desa dan Musyawarah Desa (Musdes),” ujar Kepala Desa Awal Terusan, Rano Karno, dalam sambutannya.

Screenshot 2025 05 24 17 23 17 37 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Rano menambahkan, data yang tersaji dari aplikasi e-HDW dapat digunakan oleh para pengambil kebijakan sebagai bahan dalam menyusun rencana kegiatan yang lebih tepat sasaran. “Aplikasi ini juga berfungsi sebagai sumber informasi dalam pelaksanaan konvergensi stunting di desa,” tambahnya.

Penyuluh KB Dedi Saputra, yang mewakili Korlap KB, menjelaskan bahwa ada lima kelompok sasaran utama dalam upaya percepatan penurunan stunting, yaitu:

Remaja putri (usia 10–24 tahun)

Pasangan usia subur atau calon pengantin

Ibu hamil dan ibu nifas

Anak usia 0–59 bulan

Keluarga berisiko stunting, yang umumnya memiliki faktor risiko seperti kemiskinan, pendidikan rendah, sanitasi buruk, dan akses air bersih yang tidak layak.

Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ali Antoni, menyampaikan pentingnya dasar hukum yang kuat dan pelaporan yang akurat dalam penanganan stunting. “Dengan adanya Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fokus Dukungan Pencegahan dan Penurunan Stunting, diharapkan angka stunting di desa dapat ditekan secara signifikan,” ujarnya.

Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, yakni Dinas PMD yang diwakili oleh Teti Sumantri, S.Ip, Korlap KB oleh Dedi Saputra, serta Tenaga Ahli P3MD Kabupaten OKI, Nursiah, S.E

( MOH.SANGKUT )                                          Editor.Manwen.Wmc