Breaking News
Drg David : saya akan cari Reno Suseno secepatnya. Menyusul framing negatif dari pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah Jl.Dr Soetomo Surabaya yang terkesan menyudutkan Ormas GRiB Jaya,Komando 08 dan MAKI Jatim Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun WMC|| PASURUAN – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Saiful Anwar dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam Pers Rilis Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13/06/2025) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya. Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). “Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” katanya. Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya. Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red) “Artikel Pers Rilis Humas Polres Pasuruan” Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi
banner 728x90

Pengurusan BPKB dan STNK di Polda Jawa Timur Berlangsung Lancar

Img 20240922 Wa0009
banner 120x600

 

WMC || Surabaya, – Pengurusan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Polda Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Achmad Yani no. 116, Surabaya, berjalan lancar dan tanpa kendala. Proses pelayanan di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) ini dipantau langsung oleh pihak kepolisian dan berlangsung aman serta tertib. Sabtu, (21/09/24).

Berdasarkan pantauan media pada pukul 09.00 WIB, masyarakat yang mengurus dokumen BPKB dan STNK mendapat pelayanan cepat dan efisien. Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin, S.I.K., M.M., memastikan seluruh prosedur pengurusan dokumen berjalan sesuai aturan. Kombes Pol Komarudin menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.

Pelaksanaan pengurusan BPKB dan STNK ini mengacu pada regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang memastikan prosedur berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel.

“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan di Ditlantas agar masyarakat semakin mudah dalam mengurus BPKB dan STNK. Tidak hanya cepat, namun juga memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung,” ujar Kombes Pol Komarudin.

Proses pengurusan BPKB dan STNK yang cepat ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang hadir. Mereka mengakui peningkatan layanan di Polda Jawa Timur memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga yang ingin menyelesaikan kewajiban administratif kendaraan bermotor mereka.

Polda Jawa Timur berkomitmen untuk terus menjaga pelayanan publik yang optimal, mempermudah akses bagi masyarakat, serta menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(gat)