banner 728x90

Polda Jatim Bongkar Sindikat Perjudian Online Internasional dan Pencucian Uang Senilai Rp1,4 Triliun

Img 20241212 133802 1
banner 120x600

WMC|| SURABAYA, – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap jaringan sindikat internasional yang terlibat dalam aktivitas perjudian online dan tindak pidana pencucian uang dalam waktu kurang dari satu bulan.

Kasubdit 2 Siber, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, SH, SIK, MH, memimpin konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/12/2024) untuk menyampaikan rincian pengungkapan kasus ini.

Img 20241212 133751 1

Para tersangka menggunakan modus mempromosikan situs web perjudian online serta menyediakan rekening bank untuk menampung dana hasil kejahatan tersebut. Dana tersebut kemudian dialihkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di luar negeri melalui proses yang terorganisir.

“Tujuan dari pencucian uang ini adalah untuk mengaburkan jejak keuangan dan menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana,” jelas AKBP Charles.

Uang hasil kejahatan ini dikonversi menjadi mata uang asing dan dikirim ke negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan Cina.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:Img 20241212 133601 9

375 kartu ATM dan buku tabungan.

Uang tunai senilai Rp4.957.174.000.

3 unit CPU dan 49 unit ponsel.

Dokumen pendirian PT fiktif dan slip transfer terkait aktivitas ilegal.

Jumlah Transaksi Sindikat

Berdasarkan hasil penyelidikan, perputaran uang dari situs perjudian online ini mencapai Rp200 miliar. Sedangkan, total transaksi pencucian uang yang dilakukan sindikat ini selama empat bulan mencapai Rp1,4 triliun.

Para Tersangka dan Ancaman Hukuman

Polisi telah mengamankan lima tersangka dengan peran berbeda, mulai dari admin, promotor situs perjudian, hingga anggota sindikat pencucian uang.

Kelima tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:

1. Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.

2. Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

3. Pasal 3, 4, 5 jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Komitmen Penegakan Hukum

AKBP Charles menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan terorganisir, khususnya yang menggunakan teknologi untuk tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dan segera melaporkan indikasi kegiatan ilegal