banner 728x90

Polisi Tangkap SKM Pembacok yang Menewaskan Korban di Jakarta Utara.

20240614 41602
banner 120x600

JAKARTA wartamerdeka.com -Pelaku pembacokan yang menewaskan korban berinisial (SU) alias Barkat 49 dalam aksi tawuran di Proyek Wika Jalan Kalibaru Timur Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (21/5) malam akhirnya di tangkap Polisi.

Pelaku berinisial SKM (30) yang membacok Sunarto alias Berkat (49), petugas kebersihan di Cilincing, hingga tewas sempat melarikan diri ke Kuningan, Jawa Barat. ” pelaku sempat bersembunyi dari tanggal 21 Mei hingga 7 Juni di daerah Kuningan, Jawa Barat,” kata Kasat Reskrim AKBP Hady Siagian, saat jumpa pers di Polsek Cilincing, Kamis (13/6/2024).

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan,”Tersangka ditangkap di Jalan Cakung Cilincing atau Pintu Keluar Tol Kebun Baru,” saat jumpa pers di Jakarta,pada kamis 13/6/24.

Fernando mengatakan ,”penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap kasus pembacokan saat terjadinya aksi tawuran antar dua kelompok masyarakat pada malam tersebut.

Ia juga mengatakan,”Tawuran terjadi antara kelompok Carok menghadapi kelompok Pangkalan Pasir. Korban ini dari kelompok Carok dan pelaku dari kelompok Pangkalan Pasir,”lanjutnya.

Fernando mengatakan,”korban berinisial (SU) alias Barkat 49 ini berada di depan dan tersangka (SKM) 30 yang membawa senjata tajam jenis celurit bersembunyi di belakang tembok. Pelaku lalu keluar dan membacok leher korban bagian kiri dan membuat korban sempoyongan dan jatuh.

Ia mengatakan ,”saat korban jatuh, kelompok pelaku langsung membubarkan diri. Sementara korban dibawa ke RSUK Cilincing tapi nyawa sudah tidak tertolong,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil visum et repertum terhadap korban yang dilakukan RS Bhayangkara Pusdokkes Polri menyatakan korban meninggal dunia akibat kekerasan senjata tajam pada leher yang memutus nadi leher sehingga menimbulkan pendarahan.

Kemudian Opsnal Cilincing dan Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara mendapatkan laporan kejadian dan melakukan cek lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.

Ia mengatakan,” penyelidikan diketahui pelaku pembacokan (SU) 49 adalah (SKM) 30 dan pelaku melarikan diri ke Kuningan Jawa Barat.

Di ketahui,”Tim gabungan melakukan pengejaran ke lokasi pada Rabu (4/6) dan baru pada Jumat (7/6) dinihari mendapatkan informasi pelaku sedang menuju ke Jakarta.

Ia mengatakan,”Kami melakukan penangkapan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat melakukan aksi,” sambungnya.

SKM dikenakan pasal 338 KUH Pidana atau pasal 351 ayat 3 KUH Pidana terkait pembunuhan atau upaya penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Penulis: SawijanEditor: Sawijan wartamerdeka