OKI|wartamerdeka.com — Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar (knalpot brong).
Kendaraan yang tidak sesuai standar pabrikan, termasuk modifikasi rangka atau spesifikasi teknis, Senin (10/02/2025)
Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau strobo tanpa izin.
Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan atau spesifikasi.
Penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.
Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel ilegal.
Kendaraan angkutan penumpang yang digunakan untuk mudik atau balik tanpa izin.
Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.
Tempat keramaian yang tidak memiliki sarana parkir memadai.
Kapolres OKI juga menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Musi 2025 bertujuan untuk:
Menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban.
Mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas.
Meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) yang aman, nyaman, dan tertib di jalur tol, arteri, serta kawasan wisata menjelang Operasi Ketupat 2025.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Keselamatan adalah prioritas utama kita semua,” ujar AKBP Hendrawan.
Kapolres berharap masyarakat turut mendukung operasi ini dengan mematuhi peraturan dan memastikan kelengkapan kendaraan sebelum berkendara dan untuk kendaraan pribadi yang dipakai untuk taksi tentu kita akan kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Operasi Keselamatan Musi 2025 menjadi langkah konkret Polres OKI dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
( MOH.SANGKUT ) Editor.Manwen.Wmc