banner 728x90

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 orang  Pelaku di Tangkap

Img 20250214 Wa1166
banner 120x600

 

WMC|| Sidoarjo – Sat Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi yang dilakukan oleh beberapa pelaku di Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, S.I.K., M.SI., di depan awak media pada saat Press release di Mapolresta Sidoarjo, pada Juma’t (14/2/2025)sore.

Kasus ini terkait dengan sindikat penyaluran LPG yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pelaku melakukan pengoplosan LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg non subsidi.

Pengoplosan LPG yang berhasil diungkap ada di dua lokasi wilayah Sidoarjo yakni dilakukan di dalam gudang di desa sepande dan jalan Jenggolo.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 4 pelaku di TKP pertama dan satu pelaku di TKP kedua. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan 358 tabung LPG dan beberapa perangkat yang digunakan untuk melakukan Penyalahgunaan.

“Ada segel yang bekas tabung kemudian karet, selang kompor 2 tungku, peralatan timbangan dan ada juga rantai regulator dan ada 2 kendaraan yang digunakan untuk mengangkut, ini juga kita sudah lakukan pengamanan”, jelas Christian Tobing.

Untuk tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan LPG di gudang spande antara lain HNY (41), MJK (22), ACM (27), P (38), dan 1 tersangka lagi di gudang jonggolo yakni TG (62).

“Mereka melakukan pengoplosan LPG sejak tahun 2022 guna meraup keuntungan dari tindakan pengoplosan LPG 3 kg ke LPG 12 kg. Tersangka membeli LPG 3 kg seharga 18.000 sebanyak 4 tabung dengan nilai 72.000, selanjutnya setelah berhasil dioplos ke tabung LPG 12 kg mereka jual kembali di bawah pasaran yang harga resminya tabung 12 kg yaitu 210.000 sampai dengan 215.000”, tegas Tobing.

Lanjut Christian Tobing, “Dengan demikian pelaku bisa meraup keuntungan setiap penjualan tabung 12 kg sekitar Rp.85.000 sampai dengan Rp.118.000. Dalam sehari mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kg, dan mereka jual ke pembeli di wilayah Kabupaten Sidoarjo namun masih terus kami kembangkan lagi”, pungkasnya.

Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 55 atau pasal 53 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar.

Polresta Sidoarjo berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan LPG subsidi. Selain itu, polisi i juga berharap bahwa kasus ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan LPG secara bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(gat)