WMC|| TANJUNG PERAK – Aparat kepolisian menemukan satu unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian di kawasan Jembatan Jembatan Suramadu sisi Surabaya, Minggu (1/3) malam.
Sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam bernopol L 6540 CAF itu ditemukan dalam kondisi tanpa pelat nomor di samping pos pengamanan (Pospam) Suramadu. Kendaraan tersebut pertama kali diketahui saat anggota gabungan dari Polsek Kenjeran dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan patroli rutin pengamanan malam.

Kapolsek Kenjeran, Yuyus Andriastanto, Melalui Kasihumas lptu Suroto menjelaskan sepeda motor ditemukan tidak jauh dari pos polisi. Diduga kendaraan tersebut ditinggalkan pelaku karena di lokasi terdapat petugas yang sedang melaksanakan Operasi Kendaraan Bermotor.
“Motor ditemukan di lokasi tak jauh dari pos polisi Suramadu. Diduga pelaku meninggalkan kendaraan karena melihat adanya petugas yang sedang melakukan Operasi Kendaraan bermotor,” ujarnya, Selasa (3/3).
Saat dilakukan pengecekan, sepeda motor ditemukan tanpa pelat nomor. Polisi menduga pelat nomor disimpan pelaku di dalam bagasi jok. Selain itu, kondisi rumah kontak dilaporkan telah rusak.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui sepeda motor tersebut merupakan milik warga Tegalsari, Surabaya, bernama Lailatul Mukarom, yang beralamat di Jalan Wonorejo Surabaya. Kasus kehilangan kendaraan itu sebelumnya telah hilang dan dilaporkan ke Polsek Tegalsari.

Berdasarkan laporan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (27/2) sekitar pukul 17.30 WIB. Sepeda motor diparkir di depan teras rumah dalam kondisi terkunci stang. Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Kehilangan baru diketahui sekitar pukul 04.00 WIB saat hendak melaksanakan salat subuh.
Beruntung, kendaraan tersebut berhasil ditemukan saat Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan Operasi Kendaraan di Akses masuk Jembatan Suramdu, Sepeda motor kemudian diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan.
“Pastikan kendaraan dikunci stang dan, bila perlu, tambahkan kunci pengaman seperti gembok cakram untuk mencegah tindak pencurian,” pungkasnya. (gat)





