banner 728x90

Praktik Tambang ilegal Bebatuan dan Pasir di jalan bupati kualu kabupaten Kampar aman tidak tersentuh hukum. 

Polish 20240829 200503961
banner 120x600

Kampar, Riau, Wartamerdeka.com – Maraknya puluhan tempat Praktik tambang dalam bentuk Bebatuan dan Pasir tanpa mengantongi izin alas ilegal yang ada di kualu Kabupaten Kampar sangatlah meresahkan dan dampaknya tentu merusak lingkungan. Serta juga dapat memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat.

Tambang bebatuan dan pasir kuarsa yang berada di kualu yang sampai sekarang bebas melenggang tanpa tersentuh hukum, Meski tak ada izin resmi namun kegiatannya seolah-olah kebal hukum dan masih mengadakan praktik tambang bebatuan dan pasir.yang berada di kualu. Kecamatan Tambang, kabupaten Kampar.

Pada saat team awak media mendatangi Tempat penampungan bebatuan dan Pasir alat yang digunakan penyedotan bebatuan dan pasir dari sungai terlihat pakai mesin dompeng solar.dan mengunakan alat berat. serta pipa panjang.dan berbagai perahu untuk melansir ke pingir.

Sungai Kampar sangat-sangat memperhatinkan tentang adanya puluhan praktik tambang bebatuan dan pasir tanpa mengantongi izin. dan sangat mengkuatirkan paru paru dunia dapat menjadi musibah besar longsor dan malapetaka akan terjadi di sesuatu hari.

Sangat di sayangkan adapun praktik tambang bebatuan dan pasir tersebut melihat dari kegiatan dipinggir sungai Kampar. sudah bertahun tahun. Tapi (APH) Aparatur Penegak Hukum Kampar tidak ada yang dapat bertindak, “ada apa ?

Di saat team awak media konfirmasi kepada salah satu di tempat Penambangan bebatuan dan pasir mereka menjawab ini dari ninik mamak dan masyarakat. terangnya Ujang selaku Rw

Ini adalah contoh sebagian kecil ulah para penambang yang ada di kualu Kabupaten Kampar sehingga mereka merasa aman dan nyaman padahal jelas-jelas tambang yang tidak ada ijinnya adalah proses melawan hukum, adapun dari sisi regulasi , PETI (pertambangan tanpa ijin) melanggar undang-undang no 03 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang No 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.Tapi tidak tersentuh hukum.

Harapan kami (APH) aparatur penegak hukim.Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM, bersama Kementerian Kehutanan, dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI.segera menindak tegas para pelaku pemodal tambang bebatuan dan pasir,agar tidak ada pertambangan atau galian ilegal yang merusak lingkungan.dan dapat merusak habitat sungai dan mengganggu ekosistem sungai.

Semoga saja para penambang tidak ada permainan ataupun upeti yang diberikan oleh oknum para penambang kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) khususnya di Kabupaten Kampar.

 

(Tim)