banner 728x90

Profil Pelaku Pembunuhan Kopi Sianida,Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat

Screenshot 20240818 131232
banner 120x600

JAKARTA, wartamerdeka.com – Terpidana Kasus ‘kopi sianida wanita bernama lengkap Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat hari ini,pada Minggu (18/8/2024). Jesica bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan,”Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana,” melalui keterangan tertulisnya, pada Minggu (18/8/2024).

Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016 setelah terjerat kasus pembunuhan. Kasus pembunuhan tersebut dikenal dengan istilah ‘kopi sianida,”Atas kasus tersebut, Jessica divonis 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Selanjutnya, ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta,”Kata Deddy.

Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,”kata Deddy.

Jessica Wongso nama lengkap Jessica Kumala Wongso dan merupakan anak bungsu dari pasangan Imelda Wongso dan Winardi Wongso, keluarga pengusaha plastik untuk onderdil sepeda di Jakarta. Dia bebas bersyarat dan sudah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta,pada Minggu (18/8/2024).

Jessica kumala Wongso lahir di Jakarta, 09 Oktober 1988 dan diketahui menganut agama Buddha yang sama dengan keluarga besarnya.

Jessica Kumala Wongso menempuh pendidikan SMA di Jubilee School Jakarta. Kemudian, dia melanjutkan ke Billy Blue College of Design Sydney. Jessica bertemu dengan Mirna di Australia saat keduanya sama-sama menempuh pendidikan.

Jessika Kumala Wongso Ketika lulus kuliah sempat mencari pekerjaan di Australia, namun tidak membuahkan hasil. Lalu pada tahun 2009, Mirna memilih untuk kembali ke Indonesia setelah lulus sementara Jessica Wongso menetap dan bekerja di Australia.

Jessica Kumala Wongso dikenal oleh keluarga sebagai sosok yang pendiam dan manja. Dirinya diketahui lebih senang menghabiskan waktu dengan bermain komputer dan menggambar.

Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso
Jessica divonis atas kasus pembunuhan terhadap Mirna Salihin. Kasus tersebut dikenal sebagai kasus kopi Sianida. Perjalanan vonis cukup lama karena dia menjalani 26 kali sidang.

Jessica Kumala Wongso adalah teman kuliah Mirna,selama menempuh pendidikan di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia. Jessica menetap di negeri kangguru sejak 2008, namun pada 5 Desember 2015, dia pulang ke Jakarta. Keduanya bertemu kembali pada 12 Desember 2015, saat itu Mirna didampingi oleh suaminya, Arief Soemarko.

Saat Mirna meregang nyawa, Jessica dan Hanny yang juga ada di lokasi kejadian tewasnya Mirna istri dari Arief Sunarko menjadi saksi peristiwa nahas itu. Kemudian Jessica dan Hanny pun menjalani sejumlah pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas kejadian tersebut. Polisi dari awal sudah menduga Jessica ada di balik tewasnya Mirna istri dari Arief Soemarko.

Saat pemeriksaan, saksi yang diperiksa untuk kasus kematian Mirna akibat minum kopi khas Vietnam bercampur racun sianida di Olivier Cafe, bukan hanya Jessica. Di antaranya ada Hanny, rekan Mirna yang juga turut ngopi bersama di kafe tersebut.

Ayah Mirna, Darmawan Salihin, kemudian pembantu rumah tangga Jessica, lalu suami Mirna, Arief Soemarko, serta kembaran Mirna. Jessica sendiri sejak awal kasus ini mencuat menjadi pihak yang paling disudutkan lantaran sebagai pihak yang memesan minuman untuk Mirna dan tiba lebih dulu di kafe tersebut.

Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Jessica Kumala Wongso (27) di Hotel Neo Mangga Dua Square, sekira pukul 07.45 WIB.

Polisi menetapkan Jessica Kumala wongso sebagai tersangka pada Jumat 29 Januari 2016 ,pada pukul 23.00 WIB, terkait dengan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas usai meminum kopi di Olivier Cafe.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Jessica Wongso terbukti bersalah memasukkan sianida ke dalam es kopi vietnam Wayan Mirna Salihin. Mirna pun meninggal dunia. Sidang kasus kopi maut itu menarik perhatian banyak pihak. Jessica Wongso akhirnya divonis 20 tahun penjara.

Seolah tidak puas dari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, (Jakpus)membuat pihak Jessica Wongso mengajukan banding pada 7 Maret 2017, hasilnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso.

Penulis: sawijanEditor: Sawijan wartamerdeka.com