Breaking News
Polres Bangkalan Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jembatan Suramadu Polres Probolinggo Kota Gencar Sosialisasi Operasi Patuh Semeru, Strategi Cipta Kondisi Tekan Lakalantas Polantas Menyapa : Polres Sumenep Sambang Warga Desa Beri Edukasi Tertib Lalin Polantas Menyapa : Polres Sumenep Sambang Warga Desa Beri Edukasi Tertib Lalin *Polres Probolinggo Kota Gencar Sosialisasi Operasi Patuh Semeru, Strategi Cipta Kondisi Tekan Lakalantas* KOTA PROBOLINGGO – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Probolinggo Kota Polda Jatim melaksanakan sosialisasi dan pembagian brosur keselamatan berkendara di sejumlah titik pergudangan di wilayah Probolinggo Kota. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Kamsel Aiptu Eko Juli dan melibatkan sejumlah personel yang tergabung dalam Operasi Patuh Semeru 2025. Sosialisasi dan edukasi dilakukan dengan membagikan brosur yang berisi informasi tentang pelanggaran lalu lintas prioritas serta imbauan untuk selalu tertib berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan. Tak hanya itu, masyarakat juga diberikan informasi terkait program pemutihan pajak kendaraan, yang merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam kewajiban administrasi kendaraan bermotor. “Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri Untuk Masyarakat dalam memberikan edukasi, mengajak masyarakat patuh terhadap aturan, serta menjaga keselamatan di jalan,” ungkapnya,Selasa (22/7). Sementara itu, Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi, S.H menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin selama Operasi Patuh berlangsung yaitu dari tanggal 14 Juli s/d 27 Juli 2025. Ia menekankan pentingnya upaya pencegahan dan pendekatan humanis kepada masyarakat agar pesan keselamatan berkendara dapat diterima dengan baik. Selain itu, petugas juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan gangguan keamanan atau pelanggaran hukum melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam penuh. Kasatlantas Polres Probolinggo Kota mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi cipta kondisi untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Probolinggo Kota. “Kami berharap, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas semakin meningkat”, pungkasnya.(*)
banner 728x90

Rugikan Negara Rp 500 Juta Lebih, Kades Kusau Makmur di Tangkap Polres Kampar

Fac02d5eb59bbc1db4d77c618c5904be2df3b43ba829a2b6bc9c600669b48646.0
banner 120x600

KAMPAR, Wartamerdeka.com – Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang Kades Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan APBDes Tahun 2021.

 

Akibat perbuatannya MA (52) sudah meruginkan Negera sebenar Rp. 504.767.226,14 (lima ratus empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh enam rupiah koma empat belas sen). “Hasil penyelidikan kita, Mantan kades ini sudah terbukti merugikan negara tahun anggaran 2021,”jelas Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (22/7/2025).

 

Gian mengungkapkan bahwa Kades yang menjabat tahun 2016/2021 ini tidak transparan dalam mengelola keuangan Desa Kusau Makmur TA. 2021 sehingga sebagian dari Tim pelaksana kegiatan tidak pernah mengetahui ditunjuk sebagai tim dan juga tidak mengetahui dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah tertuang di dalam APBDesa/APBDes-P Kusau Makmur TA. 2021.

 

“Pemerintah Desa Kusau Makmur juta tidak tahu telah mencairkan seluruh anggaran dari rekening kas Desa Kusau Makmur pada Tahun 2021 namun terdapat anggaran yang tidak direalisasikan sesuai dengan APBDes/APBDes-P dan uang tersebut berada dengan Kades,”jelas Kasat.

 

Pemerintah Desa Kusau Makmur pada TA. 2021 tidak mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mana Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu Nomor : 700/INSP/LHPTT/2025/005 tanggal 30 April 2025 dari Inspektorat Kabupaten Kampar ditemukan penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Kades.

 

Ada pun rincian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku adalah uang tunai yang berada pada Pelaku Rp 130.725.485,14 (seratus tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu empat ratus delpan puluh lima rupiah koma empat belas sen). Pengeluaran atas kegiatan non fisik Pembangunan desa yang telah dibukukan tetapi tidak dilaksanakan sebesar Rp. 118.025.000,00 (seratus delapan belas juta dua puluh lima ribu rupiah).

 

Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas kepala desa MA sebesar Rp. 9.265.000,00 (sembilan juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), kelebihan pembayaran atas kegiatan program ketahanan pangan sebesar Rp. 70.175.600.00 (tujuh puluh juta seratus tujuh puluh lima ribu enam ratus rupiah). PPN, PPh22 dan PPh23 yang belum disetor sebesar Rp. 16.391.251,00 (enam belas juta tiga ratus seinbilan puluh satu ribu dua ratus lima puluh satu rupiah).

 

Pajak Restoran yang belum disetor ke kas Daerah sebesar Rp. 2.389.890,00 (dua juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah). Dan selisih volume pada kegiatan pembangunan desa Tahun 2021 sebesar Rp. 157.795.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).

 

Setelah cukup bukti, pelaku MA kita tangkap di rumahnya dan langsung membawanya ke Polres Kampar. “Pelaku kita jerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang RI 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tegas Kasat Reskrim AKP Gian.**

 

Editor: AN