Breaking News
Polantas Menyapa : Polres Sumenep Sambang Warga Desa Beri Edukasi Tertib Lalin *Polres Probolinggo Kota Gencar Sosialisasi Operasi Patuh Semeru, Strategi Cipta Kondisi Tekan Lakalantas* KOTA PROBOLINGGO – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Probolinggo Kota Polda Jatim melaksanakan sosialisasi dan pembagian brosur keselamatan berkendara di sejumlah titik pergudangan di wilayah Probolinggo Kota. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Kamsel Aiptu Eko Juli dan melibatkan sejumlah personel yang tergabung dalam Operasi Patuh Semeru 2025. Sosialisasi dan edukasi dilakukan dengan membagikan brosur yang berisi informasi tentang pelanggaran lalu lintas prioritas serta imbauan untuk selalu tertib berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan. Tak hanya itu, masyarakat juga diberikan informasi terkait program pemutihan pajak kendaraan, yang merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam kewajiban administrasi kendaraan bermotor. “Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri Untuk Masyarakat dalam memberikan edukasi, mengajak masyarakat patuh terhadap aturan, serta menjaga keselamatan di jalan,” ungkapnya,Selasa (22/7). Sementara itu, Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi, S.H menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin selama Operasi Patuh berlangsung yaitu dari tanggal 14 Juli s/d 27 Juli 2025. Ia menekankan pentingnya upaya pencegahan dan pendekatan humanis kepada masyarakat agar pesan keselamatan berkendara dapat diterima dengan baik. Selain itu, petugas juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan gangguan keamanan atau pelanggaran hukum melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam penuh. Kasatlantas Polres Probolinggo Kota mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi cipta kondisi untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Probolinggo Kota. “Kami berharap, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas semakin meningkat”, pungkasnya.(*) Polres Bangkalan Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jembatan Suramadu Polantas Menyapa : Polres Sumenep Sambang Warga Desa Beri Edukasi Tertib Lalin WMC|| SUMENEP – Satuan Tugas (Satgas) Preemtif Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Sumenep Polda Jatim turun langsung ke tengah masyarakat pedesaan dalam rangka kegiatan “Polantas Menyapa”. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya tertib berlalu lintas kepada warga desa. Dalam interaksi yang berlangsung akrab dengan warga, anggota Satlantas Polres Sumenep mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya mematuhi peraturan lalu lintas, tetapi juga menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K melalui Kasat Lantas Akp Ninit Titis Dewiyani mengatakan Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. “Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas dari tingkat paling dasar, yaitu di lingkungan pedesaan,” ujarnya di Desa Dasuk, Senin (21/7). Partisipasi masyarakat Desa Dasuk, meskipun tidak terorganisir secara khusus, terlihat antusias dalam menyambut kehadiran petugas. Mereka menyimak dengan seksama imbauan yang disampaikan, menunjukkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam berkendara. Kasatlantas Polres Sumenep menerangkan, aktivitas preemtif ini merupakan bagian integral dari Operasi Patuh Semeru 2025 yang sedang berlangsung. “Dengan pendekatan persuasif dan edukatif, diharapkan kesadaran berlalu lintas masyarakat dapat meningkat, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polres Sumenep,” ujar AKP Ninit Titis. Kegiatan “Polantas Menyapa” di Desa Dasuk ini berlangsung hingga sore hari, dengan harapan pesan-pesan keselamatan dapat tersampaikan secara luas dan efektif. (gat) Polantas Menyapa di Terminal Anjuk Ladang, Korlantas Polri Sosialisasikan Ops Patuh Semeru 2025
banner 728x90

Sat Reskrim polres OKI Polda Sumsel, Berasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Warga Tanjung Rancing

Screenshot 2025 07 22 11 15 25 39 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
banner 120x600

Kayuagung||wartamerdeka.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (19), pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita usia berinisial M (21) dalam sebuah kejadian berdarah yang terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Di jalan lintas timur dibelakang SPBU desa Muara baru kecamatan Kayuagung, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia

Kejadian bermula kamis, 12 Juni 2025 pelaku (B) bertemu korban (M) bertemu di desa Muara baru dan mereka pergi bersama menggunakan sepeda motor korban dengan alasan mengambil pancing, pelaku mengajak korban ke TKP.

Setelah tiba di TKP tersangka bermaksud mengambil motor milik korban, tapi korban sempat melawan dan menjerit minta tolong, pelaku panik dan langsung mencekik leher korban sampai mereka sama – sama jatuh saat jatuh tersebut pelaku memgambil sebilah pisau yang diselipkan disebelah kanan.

Dan menusuk kebadan korban berkali – kali dan dirasa korban sudah meninggal dunia tersangka menarik badan korban sejauh 10 meter dan menutupi badan korban dengan karung.

Selanjutnya tersangka mengambil barang – barang milik korban satu unit hanphone vivo y12s warna biru muda, satu unit sepeda motor beat warna hitam, satu buah tas slempang warna hitam dan sepasang anting emas.

Dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat yang pimpin kasat reskrim dan kanit pidum serta anggota Opsnal pada Rabu, 16 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wib didapati informasi bahwa pelaku (B) berada di kota Batam dipimpin kasat reskrim menuju Batam, pada Jumat, 18 Juli 2025 sekira pukul 19.30 Wib pelaku berhasil diamankan didaerah Nagoya Batam, setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatan tersebut.

Atas perbuatan tersebut pelaku patut diduga melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun

( MOH.SANGKUT )                                          Editor.Mnwen.awmc