banner 728x90

Sat Resnarkob Polrestabes Surabaya Amankan Pemuda Bawa Narkotika jenis Ganja dengan berat total ± 141,469 gram

Img 20240729 Wa0036
banner 120x600

 

WartaMerdeka.com, Surabaya – Berdasarkan LP/ A/ 345/ VII / 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 20 Juli 2024.

Waktu Kejadian Pada Hari sabtu, Tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib
Tempat Kejadian perkara
Rumah Jl. Jetis Kulon Gg. 8 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya.

Tersangka Bernama : A I I BIN R Jenis Kelamin : Laki – laki,
Umur : 22 tahun,
tempat tanggal lahir :Surabaya, 3 November 2001,Agama :Islam,Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Belum Berkerja, Pendidikan : SMK (Lulus),
Alamat : Jl. Jetis Kulon Gg. 8 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya.
Sebagai BARANG BUKTIImg 20240729 Wa0035
6 (enam) bungkus kertas berisikan daun, batang dan biji dengan berat nettomasing-masing ±54,690, ±40,970, ±27,020, ±9,030, ±8,910, ±0,849 gram
dengan total ±141,469. gram; 1 (satu) bendel kertas papir;1 (satu) Tas MCD;1 (satu) unit Handphone.
Kronologi Pada hari Sabtu tgl 20 Juli 2024 sekitar Jam 15.30 Wib. di Rumah Jl. Jetis Kulon Gg. 8 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya, Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Dan ditemukan barang bukti tersebut di atas.

Berdasarkan keterangan tersangka, Bahwa mendapatkan Barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut berasal dari Sdr. T (Bandar/DPO), Pada Hari sabtu, Tanggal 20 Juli 2024 sekira pujkul 10.00 Wib di Rumah Jl. Jetis Kulon Gg. 8 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya, dengan Cara bertemu secara langsung dengan Sdr. T (Bandar/DPO), Tersangka Mengaku melakukan pembelian Narkotika jenis ganja kepada Sdr. T (Bandar/DPO) sudah 2 kali, Tersangka membeli Narkotika jenis Ganja kepada Sdr. T (Bandar/DPO) dengan harga Rp 850.000,- Per Garis (1 ons), Tersangka membeli dengan harga Rp 1.700.000,- dan mendapatkan sebanyak 2 Garis (2 Ons). Maksud dan Tujuan Tersangka yaitu Untuk di jual dengan mendapatkan keuntungan, keuntungan yang di dapatkan sebesar Rp 1.000.000,- Per Garis, Tersangka mengaku berprofesi sebagai penjual Narkotika jenis Ganja sejak Bulan Maret Tahun 2024.
TINDAK PIDANA
Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika + ( gtt)