banner 728x90
Daerah  

SATGASUS KPK TIPIKOR RIAU KECEWA! GKM-LHK dan Polhut Dinilai Hanya “Tinjau” Tanpa Tindakan di Kawasan HPT Kampar

Img 20260302 Wa0428
banner 120x600

KAMPAR, RIAU, Wartamerdeka.com – Kekecewaan mendalam dilontarkan Satgasus KPK Tipikor DPD Provinsi Riau terhadap kinerja GKM-LHK dan Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Riau saat melakukan peninjauan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Mentulik KM 52, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar. Senin, 2 Maret 2026

Julianto, perwakilan Satgasus KPK Tipikor DPD Riau, secara terbuka menyampaikan kritik keras setelah tim bersama turun langsung ke lokasi yang diduga menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) aktivitas alat berat merek Sumitomo di areal HPT. Di lokasi, tampak sejumlah kayu alam berdiameter besar telah tumbang dan lahan yang digarap dinilai sudah cukup luas.

“Saya sangat kecewa melihat kinerja GKM-LHK ataupun Polhut Provinsi Riau ini. Masak hanya tinjau lokasi dan bukan menindak langsung? Apa artinya turun ke lokasi TKP kalau seperti ini? Kan hanya jalan-jalan. Padahal kayu besar di depan mata sudah bertumbangan dan lahannya sudah begitu luas dikerjakan,” tegas Julianto di hadapan awak media.

“Kami Hanya Melihat, Bukan Menangkap”

Ketika dikonfirmasi di lapangan, petugas GKM-LHK dan Polhut Provinsi Riau menyampaikan jawaban yang justru memantik polemik.

“Kedatangan kami ke lokasi ini hanya melihat, bukan untuk menangkap. Kami tidak memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan, walaupun kami sudah melihat alat berat sedang bekerja di areal kawasan HPT,” ujar salah satu petugas.

Pernyataan tersebut dinilai memunculkan tanda tanya besar. Mengingat kehadiran di lokasi disebut berdasarkan laporan masyarakat, publik mempertanyakan langkah konkret yang seharusnya dapat diambil saat dugaan aktivitas perusakan hutan terjadi secara kasat mata.

Saat kembali didesak terkait langkah lanjutan, termasuk soal tidak dibawanya GPS untuk memastikan titik koordinat dan perlunya olah TKP terlebih dahulu, petugas hanya menjawab singkat:

“Nanti kami akan tindaklanjuti.”

Jawaban tersebut dianggap normatif dan tidak menjawab kekhawatiran masyarakat terkait potensi hilangnya barang bukti atau berpindahnya alat berat dari lokasi sebelum ada tindakan tegas.

Sorotan pada Kementerian dan Mabes Polri

Atas kejadian ini, Julianto meminta evaluasi menyeluruh dari Raja Juli Antoni selaku Menteri Kehutanan Republik Indonesia terhadap kinerja jajarannya di daerah.

Selain itu, ia juga mendesak ketegasan dari Listyo Sigit Prabowo agar aparat penegak hukum tidak terkesan membiarkan dugaan perusakan kawasan hutan produksi terbatas berlangsung tanpa tindakan nyata.

“Kami meminta komitmen serius dari Menteri Kehutanan dan Kapolri. Jangan sampai penegakan hukum di kawasan hutan hanya sebatas formalitas turun ke lokasi tanpa tindakan. Kalau sudah lihat langsung kayu tumbang dan alat berat bekerja, lalu apa lagi yang ditunggu?” pungkas Julianto.

Publik Menanti Ketegasan

Kawasan HPT memiliki fungsi strategis sebagai wilayah produksi yang tetap berada dalam koridor pengelolaan dan perlindungan negara. Dugaan aktivitas pembukaan lahan tanpa kejelasan izin di dalamnya tentu menjadi perhatian serius, baik dari sisi lingkungan, hukum, maupun tata kelola kehutanan.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas alat berat di kawasan HPT Desa Mentulik KM 52 disebut masih menjadi sorotan publik. Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat terkait untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran hukum, atau justru terdapat izin resmi yang belum dipublikasikan secara terbuka.

Satu hal yang pasti, penegakan hukum di sektor kehutanan tidak boleh berhenti pada tahap “peninjauan”. Jika dugaan pelanggaran benar adanya, maka tindakan tegas adalah harga mati demi menjaga wibawa hukum dan kelestarian hutan di Bumi Lancang Kuning. (Tim)