banner 728x90

Satpol-PP Sidoarjo lambat dalam menindaklanjuti sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang diduga tidak memiliki izin lengkap dan melanggar peraturan yang berlaku

Img 20240911 Wa0370
banner 120x600

 

WMC ||Sidoarjo,-Seorang warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, bernama Imam Syafi’i (40), mengunjungi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sidoarjo untuk menyampaikan surat pengaduan masyarakat (dumas), pada Selasa (10/9/2024). Tujuan dari pengaduan ini adalah meminta Satpol-PP Sidoarjo, selaku penegak peraturan daerah (perda), agar segera melakukan penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang diduga tidak memiliki izin lengkap dan melanggar peraturan yang berlaku.

Dalam surat pengaduannya, Imam Syafi’i menyoroti beberapa tempat karaoke dan panti pijat yang diduga melanggar izin operasional dan menyediakan layanan yang melanggar norma hukum.

Imam, yang tinggal di Jalan Sepani, Desa Karangbong, Gedangan, menyebutkan bahwa sejumlah tempat karaoke di beberapa wilayah di Kabupaten Sidoarjo. diduga tidak memiliki izin lengkap serta menyediakan minuman beralkohol dan pemandu lagu. Tempat-tempat tersebut, menurutnya, dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan keamanan masyarakat setempat jika dibiarkan tanpa penanganan yang tegas.

Selain itu, Imam juga melaporkan adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di beberapa tempat pijat terapi di Kecamatan Sukodono dan Kecamatan Sedati. Menurut pengamatannya, beberapa panti pijat di daerah tersebut menyediakan layanan pijat plus-plus, yang tentunya meresahkan masyarakat sekitar.

“Di dekat lampu merah by pass Juanda utaranya perumahan permata Juanda, terpantau banyak tempat karaoke yang diduga menyediakan minuman beralkohol dan pemandu lagu. Mohon ditindak tegas jika terbukti belum melengkapi izin yang diperlukan,” tulis Imam dalam suratnya kepada Satpol-PP.

Imam berharap dengan adanya pengaduan ini, Satpol-PP Kabupaten Sidoarjo dapat segera bertindak tegas dan melakukan penertiban terhadap tempat-tempat yang berpotensi melanggar hukum serta meresahkan masyarakat sekitar.

(gtt)