banner 728x90

Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Menangkap 10 WNA Dalam Kasus Penipuan Online

Img 20240924 Wa0745
banner 120x600

 

WMC|| Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya Gelar Press Release Ungkap Kasus Penipuan Online pada hari Selasa 24 September 2024 sekira pukul 13.30 Wib, dipimpin oleh Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko, S.I.K., M.Si., bersama Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto didampingi Kasihumas AKP Haryoko Widhi dan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, I Gusti Bagus Mochammad Ibrahiem S.

Selanjutnya AKBP Wimboko menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan, Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 10 tersangka beserta barang buktinya, terdiri dari 9 warga negara China dan 1 warga negara Vietnam”. Jelasnya

AKBP Aris Purwanto Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, Kami mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan , Kami mendalami dan saat anggotanya menggerebek di salah satu Cluster perumahan elit di Surabaya.

“Para terduga pelaku tengah mengoperasikan berbagai barang elektronik. Kesepuluh WNA yang di amankan diduga menjalankan aksi penipuan dari dalam rumah menggunakan laptop dan handphone.
Kami mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa laptop, handphone, dan beberapa koper dari lokasi kejadian,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya saat Pers Release.Img 20240924 Wa0744

Aris menegaskan, penggerebekan ini merupakan upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan dunia maya yang marak dan menghantui masyarakat.

Saat ini, 10 WNA itu tengah menjalani proses penyelidikan di Mapolrestabes Surabaya untuk mengungkap lebih detail modus serta jaringan penipuan yang terlibat.”tegasnya

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, I Gusti Bagus Mochammad Ibrahiem S, “Memberikan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya atas keberhasilan Ungkap Kasus Penipuan Online jaringan Internasional yang melibatkan WNA.”pungkasnya

Kesepuluh WNA tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengancam para tersangka dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.
( gat)