banner 728x90

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amakan Satu Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Seberat 3,924 Gram

Gridart 20240830 125143284
banner 120x600

 

WMC ||Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan Seorang pelaku tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku diketahui berinisial AFP (34) alamat Probolinggo, ditangkap di dalam rumah Jl. Bungurasih Tengah Gg Asem Ds. Bungurasih RT.03 / RW.04 Kec. Waru Kab. Sidoarjo. pada hari Jumat, tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AFP di TKP, ”Ungkapnya, Jumat (39/08/2024).
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amakan Satu Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Seberat 3,924 Gram

Kini tersangka diamankan di Mapolrestabes Surabaya beserta barang bukti 6 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total ± 3,924 gram. 1 buah HP VIVO.
cangklong abu-abu,

Saat diinterogasi, Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut dari Saudara H (DPO), pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di ranjau di Jl. Raya Tulangan Sidoarjo asalnya 1 Poket seberat 4 gram seharga Rp. 3.600.000,- pergarmnya seharga Rp. 850.000,-, masih dibayar sebesar Rp. 850.000,- melalui transfer ke rekening milik Sdr. H dengan menggunakan Rekening DANA di HP VIVO milik Tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian dibagi oleh tersangka menjadi 6 poket.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
“Kemudian barang narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka kepada teman-temannya seharga 150.000,- perpoketnya dan dalam menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersangka belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua namun jika terjual tersangka mendapatkan untung Rp. 2.000.000,-, dalam menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut sejak 3 bulan yang lalu,”pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AFP dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (gtt )