banner 728x90

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pengedar Sabu dengan Berat Netto 109,375 Gram

Img 20241205 Wa0084
banner 120x600

 

WMC|| Surabaya – 5 Des 2024 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat netto 109,375 gram. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah di Jl. Kebraon III Gg Juwet RT 05 RW 02, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.

Tersangka yang diamankan adalah pria berinisial A P alias K, 43 tahun, warga Jl. Kebraon III Gg Juwet. Dari tangan tersangka, polisi menyita,Enam kantong plastik berisi kristal putih dengan berat masing-masing 48,146 gram, 17,448 gram, 17,375 gram, 12,748 gram, 11,790 gram, dan 1,850 gram,Satu timbangan elektrik,Lima bendel plastik klip,Satu lembar catatan penjualan sabu,Uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp24.150.000,Satu unit ponsel merk Realme.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti yang disimpan tersangka.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka memperoleh narkotika tersebut dari seorang berinisial M yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Tersangka mengaku mengambil barang dari M pada Rabu dini hari, 6 November 2024, di daerah Kletek, Taman, Sidoarjo, seberat 15 gram dengan harga Rp10.500.000,-.

Tersangka juga mengakui bahwa ia telah membeli narkotika dari M sebanyak 20 kali sejak April 2024 untuk dijual kembali. Keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai Rp500.000,- per gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat barang bukti yang ditemukan tergolong dalam jumlah besar.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si.,mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Kami akan terus berkomitmen memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Surabaya,” tegasnya.(gat)