WMC|| Surabaya ,- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sekira pukul 12.30 Wib berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan barang haram Narkotika jenis Sabu. Selasa, 12/11/2024.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengatakan bahwa Pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib, sewaktu di jalan Ambengan Batu I/16 Rt 01 Rw 04 Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti di 2 (dua) TKP yang berbeda, yaitu di jalan Ambengan Batu I/16 Rt 01 Rw 04 Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. dan di TKP lainnya yaitu di depan Alfamart tepatnya di Jalan Raya Sememi Surabaya.
Tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berinisial K alias A Binti S (alm), Wanita, Islam, Swasta, alamat jalan Ambengan Batu I/16 Rt 001 Rw 004 Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari Surabaya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengatakan bahwa Pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib, sewaktu di jalan Ambengan Batu I/16 Rt 01 Rw 04 Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti di 2 (dua) TKP yang berbeda, yaitu di jalan Ambengan Batu I/16 Rt 01 Rw 04 Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. dan di TKP lainnya yaitu di depan Alfamart tepatnya di Jalan Raya Sememi Surabaya.
Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang laki laki yang bernama D Pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib sebanyak 25 gram seharga Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara tersangka menyuruh tersangka D J I alias P Bin M (ditahan dalam berkas perkara lain) untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut. ucap Kompol Suriah Miftah.
Masih menurut Kompol Suriah Miftah, tersangka membeli barang haram tersebut kurang lebih 2 kali dan menjualnya sejak bulan Oktober dan sudah mendapatkan keuntungan penjualan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gram, sedangkan tersangka D J I alias P Bin M (ditahan dalam berkas perkara lain) mendapatkan upah dari tersangka berupa narkotika jenis sabu dan uang.
Hasil dari interogasi yang dilakukan petugas kepada tersangka bahwa maksud dari tujuan membeli Narkotika jenis Sabu adalah untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan, semua barang haram tersebut diakui miliknya serta berada dalam penguasaan Tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita petugas di TKP 1 adalah : 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa kristal warna Putih dengan berat Netto ± 0,004 gram dan 1 (satu) buah kotak kecil bekas tempat salep Kenalog, serta 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah HP merk VIVO.
Sedangkan barang bukti yang berada di TKP 2 berupa : 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto + 0,003 gram, dan 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 24,736 gram serta 1 (satu) lembar kertas minyak warna coklat.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.” Pungkas Kompol Suriah Miftah.( gat)