Breaking News
Polda Jatim Berhasil Tekan Kasus Curas Hingga 90 Persen Selama Sepekan Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Sidoarjo Kodiklatal Gelar Doa Bersama untuk Pahlawan dan Keselamatan Tugas TNI AL WMC||TNI AL. Kodiklatal. Surabaya, 08 Nopember 2024—–Dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024, Kodiklatal melaksanakan Doa Bersama sesuai dengan agama masing-masing untuk mendoakan para Pejuang, Pahlawan dan keselamatan serta kelancaran dalam pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut (TNI AL) khususnya di Kodiklatal. Jumat (08/11/2024). Adapun doa bagi yang beragama Islam dilaksanakan selesai Shalat Jumat di Masjid Quwwatul Bahriyyah dengan Khatib dan Imam serta Doa Bersama dipimpin oleh Ustadz Drs. Ahmad Saekhu, yang dihadiri Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) Letjen TNI Marinir Nur Alamsyah dan Wakil Komandan (Wadan) Kodiklatal Laksda TNI Eko Wahjono. Sedangan Doa bersama Masjid Ibadurahman Kodiklatal Surabaya dipimpin Pabandya Watpers Ban III Pers Ditum Kodiklatal, Letkol Laut (KH) Miftahul Huda. Sementara itu, bagi personel yang beragama Kristen, bertempat di Gedung Moestopo Pusdikbanmin Kodikdukum Kodiklatal melaksanakan Pujian Pembukaan dan Doa, Pendarasan Mazmur, pembacaan Alkitab Ibrani 12:1-7 , Doa Syafaat, Persembahan, Pujian Penutup dan Berkat yang dipimpin Paroh Kristen Lettu laut (KH) Tobias Paulus Beay. Sedangkan yang beragama Hindu melaksanakan Sembahyang di Pure Jala Wira Adhiguna Kodiklatal Bumimoro Surabaya yang dipimpin oleh Lettu Laut (KH) I Made Wira Jaya. Demikian Berita Dinas Penerangan Kodiklatal. (gat) Tingkatkan Profesionalisme, Personel Kodiklatal Ikuti Bintek Minpers Militer dan ASN TNI AL 2024
banner 728x90

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Sidoarjo

Img 20241108 Wa0645
banner 120x600

 

Surabaya, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sekira pukul 12.30 Wib berhasil mengamankan seorang tersangka pemakai sekaligus pengedar Narkoba jenis Ganja di wilayah hukum Polsek Waru Sidoarjo. Jumat, 11/10/2024.

Tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berinisial F A G BIN H S. Laki-laki, Swasta (Ekspedisi), beralamatkan di Jalan Brebek Badongan Rt. 05 Rw. 04 Kelurahan Brebek Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka tentang adanya laporan dari masyarakat, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti Narkoba jenis Ganja yang diakui adalah milik tersangka serta dalam penguasaan tersangka, dipinggir Jalan Cucut Desa Tambak Sumur dan dirumah jalan Brebek Badongan Sidoarjo.

Dari hasil interogasi bahwa tersangka memperoleh ganja tersebut dari Instagram dengan salah satu akun pada hari Rabu 09/10/2024 sekira pukul 14.30 Wib, dipinggir jalan Tenggilis Mejoyo sekitar Taman Safira, Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya, dengan cara mengambil ranjauan sebanyak 1 Poket dengan berat ± 50 gram seharga Rp. 1.200.000, dan sudah dibayarkan menggunakan uang milik tersangka.” ucap Kompol Suriah Miftah. Jumat, 08/11/2024.

 

Img 20241108 Wa0644

Tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuannya membeli Narkotika jenis Ganja adalah untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan.

“Tersangka biasa menjual dengan harga Rp. 100.000 per poketnya. Dan sudah 3 kali membeli narkoba jenis ganja kepada Instagram dengan salah satu akun dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 300.000 apabila terjual semua.” lanjutnya.

Sementara barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu : 15 (lima belas) Kantong plastik berisikan daun, batang dan biji Ganja dengan rincian masing-masing dengan berat netto ± 2,203 gram, ± 1,897 gram, ± 2,049 gram, ± 1,792 gram, ± 2,320 gram, ± 1,752 gram, ± 2,125 gram, ± 2,047 gram, ± 2,008 gram, ± 2,283 gram, ± 2,048 gram, ± 1,785 gram, ± 1,712 gram, ± 2,032 gram, ± 2,003 gram, dengan total keseluruhan ± 30,056 gram.

Selain barang bukti diatas, petugas juga menyita 1 (satu) Linting berisikan daun, batang dan biji Ganja dengan berat netto ± 0,571 gram, serta uang tunai Rp 200 ribu, dan tas selempang warna hitam, serta 1 (satu) Buah Gunting, dan 1 (satu) buah Handphone.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun penjara.” Pungkas Kompol Suriah Miftah.