WMC|| SURABAYA, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Mifta Irawan, S.H., S.I.K., M.H berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat total netto ± 10,902 gram. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jl. Ikan Cucut, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, serta penggeledahan di rumah tersangka di Desa Tambakrejo, Gg Ky. Huzair, RT.01 / RW.01, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka yang berinisial A H, seorang pria berusia 23 tahun, diketahui menerima narkotika jenis sabu dari seorang berinisial B (yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang, DPO) pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Jl. Raya Candi, Sidoarjo. Barang tersebut diterima dengan tujuan untuk disimpan dan didistribusikan oleh tersangka. Dari 12 gram sabu yang diterima, tersangka membaginya menjadi 13 poket, dan satu di antaranya telah terjual seberat ± 1 gram pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 12 poket sabu dengan berat bervariasi yang jika dijumlahkan mencapai ± 10,902 gram. Selain itu, petugas menemukan berbagai alat yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika, seperti plastik klip, timbangan elektrik, scrop plastik, HP iPhone, serta tas cangklong berwarna hijau.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan imbalan Rp 25.000 per gram serta bonus sabu seberat ± 1 gram untuk setiap transaksi pengiriman atau ranjau sabu yang dilakukan di berbagai lokasi, termasuk pabrik-pabrik di Waru, Sidoarjo.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku pengedar narkotika. Pihak kepolisian masih memburu Sdr. B, yang merupakan pemasok utama sabu kepada tersangka, untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta melaporkan kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika agar upaya pemberantasan narkoba di Indonesia dapat berjalan maksimal. (gat)