banner 728x90

Sindikat Berkedok Ormas Terbongkar, Lima Orang Diamankan di Polrestabes Surabaya

Gridart 20250603 202828604
banner 120x600

WMC|| Surabaya,- Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik penyerobotan lahan yang melibatkan lima orang pelaku. Para tersangka diketahui menyasar lahan kosong milik warga di kawasan Tegalsari, Surabaya, untuk dikuasai dan disewakan tanpa izin pemilik sah.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rizki, dalam konferensi pers Selasa (3/6/2025), mengungkapkan bahwa otak dari sindikat ini berinisial MS. Pelaku diketahui memilih lokasi lahan secara acak, kemudian memasang simbol penguasaan berupa bendera ormas dan menyewakannya kepada pihak ketiga.

“MS bersama rekan-rekannya juga membongkar dan mengambil barang-barang dari rumah korban, lalu menjual hasilnya dan membagi keuntungan di antara mereka,” ujar Rizki.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS, M, PMS, B, dan IP. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya:

Pasal 406 KUHP: Perusakan barang, ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Pasal 385 KUHP: Menyewakan atau menggadaikan tanah milik orang lain tanpa hak, ancaman pidana hingga 4 tahun.
Pasal 167 KUHP: Memasuki atau menempati lahan tanpa izin, ancaman pidana hingga 9 bulan.
Pasal 170 KUHP: Tindak kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, ancaman pidana hingga 7 tahun.
Polisi mencatat sedikitnya tiga rumah menjadi korban, masing-masing berlokasi di Jalan Pertempuran No. 24, 34, dan 42, Kelurahan Sekedarsari, Surabaya.
Para pemilik rumah melaporkan kejadian ini setelah menyadari adanya aktivitas mencurigakan di properti mereka, yang selama ini tidak ditempati atau diawasi secara rutin.

“Banyak korban baru menyadari rumah atau lahannya telah diserobot karena lama tidak ditempati. Ada yang baru melapor pada Oktober 2024, Januari 2025, hingga April 2025,” ungkap Rizki.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Surabaya juga menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga aset pribadi, khususnya lahan kosong atau rumah yang tidak dihuni.

“Kami bersama Wali Kota dan jajaran Forkopimda berkomitmen menjaga Surabaya dari segala bentuk penyerobotan lahan dan tindakan ilegal lainnya. Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan kota kita tercinta,” kata Rizki.

Pihak kepolisian juga membuka pintu bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya kasus serupa untuk segera melapor. (gat)