banner 728x90

Soal MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat

20240603 131020
banner 120x600

Jakarta|WARTAmerdeka.com – Pilkada serentak 2024,”Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal mengikuti keputusan KPU RI soal putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat batas usia minimal calon kepala daerah.

Doddy Wijaya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta menyebut, putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah belum diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Sehingga, sejauh ini tahapan Pilkada 2024 yang berjalan masih menggunakan aturan lama.

Doddy mengatakan,Kami menunggu koordinasi dengan KPU pusat karena regulatornya KPU pusat. Kami tunggu apakah hal tersebut akan diatur dalam PKPU pencalonan, kami akan mengikuti sesuai dengan regulasi yang ditetapkan,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, dikutip pada Senin (3/6/2024).

Doddy mengatakan selain itu keputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyelesaikan verifikasi administrasi terhadap dukungan yang diserahkan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Ia juga menegaskan,”Tahapan kita masih pencalonan perseorangan bakal cagub-wagub, jadi (putusan MA) tidak terkait dengan calon perseorangan. Saya kira itu tidak terkait langsung dengan tahapan saat ini.

Doddy tidak dapat memastikan potensi berpengaruhnya putusan MA tersebut terhadap tahapan pencalonan kepala daerah dari partai politik (parpol). Pihaknya, akan menunggu ketetapan KPU pusat.lanjutnya.

Doddy mengatakan,”Mungkin di tahap pencalonan paslon di 27-29 (Agustus) kami akan tunggu seperti apa regulasi KPU pusat nanti kami akan ikuti ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Indonesa (Garuda),” demikian putusan MA, dikutip pada Kamis 30 Mei 2024.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016.

Kemudian, MA mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada yang semula berusia paling rendah 30 tahun yang terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon), menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Tak Punya Kekuatan Hukum

Menurut Mahkamah Agung (MA) Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai cagub berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon).

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Penulis: SawijanEditor: swjn