KAMPAR, Riau, wartamerdeka.com – Sikap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar menuai sorotan setelah menolak memberikan keterangan kepada wartawan yang melakukan konfirmasi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026) ketika wartawan media ini mendatangi langsung kantor SPPG yang berada di Jalan Almanda, Desa Indra Sakti untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang akan dipublikasikan.
Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya. Salah seorang pekerja SPPG justru meminta agar pihak media terlebih dahulu mendapatkan surat dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebelum pihaknya bersedia memberikan keterangan.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan bagi media yang tidak mempunyai surat dari PWI sebagai lembaga resmi wartawan,” ujar salah seorang pekerja SPPG yang tidak mau menyebutkan namanya.
Ia juga menyebutkan bahwa dirinya hanya menjalankan aturan internal lembaga.
“Saya bekerja atas regulasi, Pak. Saya tidak keberatan memberikan keterangan, tapi harus ada surat dari PWI dan izin dari pimpinan saya,” tambahnya.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pemahaman terhadap tugas dan fungsi pers, mengingat dalam praktik jurnalistik wartawan memiliki hak melakukan konfirmasi langsung kepada narasumber tanpa harus melalui organisasi profesi tertentu.
Menu MBG di Sekolah Dipertanyakan
Di tempat terpisah, pada hari yang sama, media ini juga memperoleh dokumentasi menu yang dibagikan kepada siswa di MTs Nurul Jadid dan SMA Negeri 1 Taung.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima, paket menu yang diberikan kepada siswa pada Selasa (10/3/2026) terdiri dari:
• Dua butir telur
• Satu bungkus roti
• Satu bungkus kacang mente
Menu tersebut dibagikan kepada siswa dalam kemasan plastik sederhana. Dalam paket tersebut juga tidak ditemukan keterangan mengenai label harga maupun informasi nilai gizi yang seharusnya menjadi bagian penting dalam program pemenuhan gizi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi serta standar penyajian menu dalam program tersebut.
Tas Paket Diduga Diambil Kembali
Informasi lain yang diterima media ini dari salah seorang sumber yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa tas pembawa paket MBG diduga diambil kembali oleh pihak pengelola setelah makanan dibagikan kepada siswa.
Menurut sumber tersebut, siswa hanya menerima makanan dalam kemasan plastik.
“Tunggu saja sebentar lagi Pak, mereka juga bakal ke sini lagi untuk mengambil tas,” ungkap sumber tersebut kepada wartawan.
Jika informasi tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan tujuan program distribusi makanan yang seharusnya memperhatikan aspek kebersihan, keamanan pangan, serta kenyamanan siswa penerima manfaat.
Imbauan SPPG Pusat
Sementara itu, berdasarkan pedoman program dari SPPG tingkat pusat, setiap penyelenggara layanan pemenuhan gizi di daerah diharapkan menjalankan program dengan transparan, akuntabel, serta memenuhi standar gizi dan keamanan pangan.
Selain itu, pihak pelaksana juga diharapkan terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk dari media, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelaksanaan program pemerintah.
Pers Dilindungi Undang-Undang
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa:
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.”
Selain itu, dalam Pasal 18 ayat (1) juga ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Karena itu, keterbukaan informasi dari lembaga publik menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan program yang bersumber dari anggaran negara.
Media Masih Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih membuka ruang hak jawab kepada pihak pengelola SPPG Desa Indra Sakti maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan resmi mengenai hal tersebut.
Media ini juga akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan pelaksanaan program pemenuhan gizi berjalan sesuai dengan tujuan awalnya, yakni meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.(Tim)





