banner 728x90

Tangkap dan Adili Pelaku Tindak Kekerasan Kepada Wartawan, Oleh Imam Suwandi, S.Sos.,M.I.kom

Screenshot 2025 08 23 08 56 31 73 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
banner 120x600

Kabupaten Tangerang||wartamerdeka.com – Kasus pengeroyokan yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput penyegelan pabrik milik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kampung Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis (21/8/2025) menjadi perhatian insan pers menambah jumlah kasus kriminalisasi dan kekerasan terhadap jurnalis/wartawan di Indonesia.

Imam Suwandi, S.Sos.,M.I.Kom selaku Kepala Bidang Diklat dan Litbang Sekber Wartawan Indonesia (SWI) menyatakan sikap tegasnya terkait kekerasan yang dilakukan oleh oknum keamanan pabrik tersebut.

“Saya mewakili insan pers mendesak polisi agar segera menangkap para pelaku kekerasan kepada para jurnalis yang bertugas. Menurut informasi, dilakukan oleh oknum petugas keamanan PT HRS,” tegas Imam Suwandi saat ditemui jurnalis di Kantor Kecamatan Rajeg, Tangerang pada Jum’at (22/8/2025) siang.

Diketahui sebelumnya, insiden kekerasan terjadi saat wartawan sedang melakukan peliputan atas penyegelan pabrik PT GRS oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Beberapa wartawan tiba-tiba diserang sehingga mengalami luka-luka akibat aksi kekerasan tersebut dan telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Kekerasan terhadap jurnalis di Serang bukanlah insiden biasa, melainkan cerminan dari kegagalan sistemik. Kasus dugaan pengeroyokan yang dialami jurnalis saat meliput penyegelan pabrik PT GRS oleh oknum keamanan menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan hukum bagi insan pers di Indonesia.

Ironisnya, insiden ini terjadi saat jurnalis sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Kenapa masih ada oknum yang berani melakukan tindakan kekerasan kepada jurnalis/wartawan?

Imam Suwandi yang juga merupakan pengamat sosial dan politik mangatakan bahwa hal tersebut disebabkan karena beberapa faktor. Diantaranya pada lemahnya penegakan hukum dan ketegasan dari penegak hukum.

”Pers adalah pilar keempat demokrasi. Pers bertugas sebagai kontrol sosial (mengawasi) jalannya pemerintahan dan kepentingan publik. Ketika jurnalis/wartawan dihalang-halangi, dipukuli, bahkan dikriminalisasi, saat meliput penyegelan sebuah pabrik isu yang sangat relevan dengan lingkungan dan kepentingan masyarakat itu berarti ada upaya untuk membungkam kebenaran dan penegakkan hukum,” ungkap Imam yang juga Pemimpin Redaksi media online JurnalWicaksana.com, PersIndonesia.co.id, dan SiapTV.com.

Tindakan pemukulan ini jelas merupakan bentuk arogansi kekuasaan, dimana pihak-pihak yang merasa terganggu oleh liputan media menggunakan kekerasan sebagai alat untuk mengendalikan informasi publik.

Jika kekerasan seperti ini dibiarkan, maka kebebasan pers akan terancam. Jurnalis akan hidup dalam ketakutan, dan masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang akurat, benar, dan berimbang.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis/wartawn ini tidak boleh dianggap remeh, namun ini akan membuktikan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Saya mengajak seluruh rekan-rekan jurnalis untuk bersolidaritas dan bersama-sama melawan kekerasan terhadap pers. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap kebebasan pers secara keseluruhan,” pungkas Imam Suwandi yang juga Dosen (tutor) Ilmu Komunikasi di Universitas Terbuka dan Stikosa AWS Surabaya.

(Red*)