Breaking News
Drg David : saya akan cari Reno Suseno secepatnya. Menyusul framing negatif dari pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah Jl.Dr Soetomo Surabaya yang terkesan menyudutkan Ormas GRiB Jaya,Komando 08 dan MAKI Jatim Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun Korupsi Bersumber Dari APBDes, Kades Ambal-Ambil Terancam Penjara 20 Tahun WMC|| PASURUAN – Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Saiful Anwar dilaporkan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022. Dalam Pers Rilis Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (13/06/2025) mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang diterima 26 Maret 2024 bernomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Dugaan korupsi terjadi pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya. Bahkan, lanjut kata Adimas, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). “Polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan,” katanya. Masih kata AKP Adimas Firmansyah, Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya. Kini berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. (red) “Artikel Pers Rilis Humas Polres Pasuruan” Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi
banner 728x90

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, KRYD Polsek Ajibarang Polresta Banyumas Razia Rumah Kos Dan Tempat Billiar

Screenshot 2025 02 10 13 44 05 83 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
banner 120x600

Polsek Ajibarang|wartamerdeka.com — Polresta Banyumas melaksanakan KRYD menindak lanjuti terkait aduan masyarakat tentang adanya rumah kos dan tempat biliar yang beroperasional di wilayah Kecamatan Ajibarang, Jum’at (7/2/25) dimulai pukul 19.30 wib.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Samapta Iptu Rasono, Kanit Reskrim Aiptu Wisnu Eko P, S.Psi, S.H., P.S Kanit Intelkam Aiptu Arifudin, Kanit Binmas Aiptu Nurul Fuadi beserta 4 anggota Bhabinkamtibmas, Satpol PP Ahli Madya Surono, S.H., beserta 8 anggota, serta 2 personil Koramil 13 Ajibarang yang dipimpin oleh Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H., selaku penanggung jawab.

“Menindaklanjuti aduan masyarakat, malam ini dilaksanakan KRYD bersama pihak terkait dengan sasaran rumah kos yang berada di Desa Pandansari milik AMA warga Desa Ajibarang Wetan, kemudian tempat hiburan DC Billiar dan Cafe turut Desa Pandansar milik DS warga Desa Krenceng Purbalingga dan Golden Biliard turut Desa Pancurendang milik AH warga Desa Pancurendang Ajibarang”, tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ajibarang Heri Sudaryanto, S.H., M.H.

Screenshot 2025 02 10 13 45 44 92 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

AKP Heri melanjutkan, dalam KRYD dirumah kos tersebut tidak ditemukan adanya pasangan yang bukan suami istri serta tidak diketemukan obat obatan terlarang atau Narkoba dan juga senjata tajam. Selanjutnya di tempat hiburan DC Billiar dan Golden Biliar juga tidak diketemukan minuman keras maupun obat terlarang namun tidak ada surat perijinan tempat hiburan yang kemudian dilakukan pendataan tempat usaha oleh Sat Pol PP.

“Kepada pemilik usaha tempat kos dan tempat biliar kami juga memberikan himbauan agar selalu menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan sehingga tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat sekitar serta melarang keras menyediakan minuman keras dan obat obatan terlarang”, imbuhnya.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Editor.Manwen.Wmc