banner 728x90

Tugas Jurnalistik Diduga Dihalangi, Wartawan Pelalawan Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Screenshot 2024 0811 103507
banner 120x600

Pelalawan – Iren Davidson, seorang wartawan Media Aktual sekaligus Bendahara Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Kabupaten Pelalawan, resmi melaporkan insiden yang dialaminya ke Propam Polda Riau pada Jumat, 26 Juli 2024.

Kepada awak media, Iren Davidson menyatakan bahwa laporan tersebut dilakukan karena merasa tugasnya sebagai wartawan dihambat dan dihalangi oleh salah satu penyidik Polda Riau, Kompol Ade Rukmayadi, S.H.

“Terkait upaya pelarangan terhadap tugas jurnalistik yang sedang saya lakukan, hari ini telah resmi saya laporkan ke Propam Polda Riau,” ujar Iren Davidson.

Kronologi

Pada hari Kamis, 25 Juli 2024, saya sedang meliput kasus sengketa tanah yang terjadi di Jalan Lingkar RT 07 RW 08 Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Pelalawan.

Saat itu, penyidik dari Polda Riau, Kompol Ade Rukmayadi, S.H., melarang saya dan berkata, “Kamu siapa? Jangan diliput atau divideo, biar kami saja yang meliputnya. Jangan kamu potret dan liput, ini tugas kami,” ujar Iren Davidson menirukan ucapan Kompol Ade Rukmayadi.

“Selain itu, tindakan oknum polisi tersebut juga bersifat intimidatif. Oknum polisi tersebut melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau merekam di area lahan yang bersengketa dengan nada yang arogan. Hal ini menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” ucap Iren Davidson.

Upaya pelarangan terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh penyidik Polda Riau tersebut juga mendapat tanggapan dari Ketua Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Riau, Yanto Budiman Situmeang.

“Jika dugaan pelarangan itu benar terjadi, saya sangat menyayangkan dan mengecamnya. Sesuai aturan, mengusir atau menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Obstruction of investigative reporting atau merintangi wartawan dalam menjalankan tugas tidak dibenarkan oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, jika dugaan pelarangan itu terbukti, maka oknum polisi tersebut patut diduga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Saya meminta Kapolda Riau untuk memberi perhatian khusus terhadap laporan kasus dugaan pelarangan wartawan meliput kasus tersebut,” tegas Yanto Budiman Situmeang.

 

Editor: AN