KAMPAR, Wartamerdeka.com – Kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang saat ini masih diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, tapi sayang nya hanya baru satu orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti, Misdi.
Salah seorang warga Tapung yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan, Senin (4/8/2025) mengatakan, kita memberikan apresiasi kepada pihak Kejari Kampar yang telah menetapkan mantan Kades Indra Sakti sebagai tersangka dalam kasus tanah kas Desa seluas 40 hektar.
Diterangkan nya lebih lanjut, tanah kas Desa seluas 40 hektar yang telah berubah kepemilikan nya dari tanah kas Desa/Negara berubah menjadi hak milik sekelompok orang.
“Perubahan kepemilikan tanah kas Desa/Negara oleh Kades Indra Sakti, Misdi yang saat ini sudah mantan Kades yang telah merugikan Negara dan Camat Tapung, Sofiandi diduga ikut terlibat dalam proses peralihan hak milik tanah kas Desa tersebut,’ terangnya.
Sofiandi juga diduga ikut menikmati dalam proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) ditanah kas Desa Indra Sakti seluas 40 hektar yang beralih hak milik perorangan.
Seharusnya Sofiandi selaku Camat Tapung harus melarang Kades Indra Sakti menerbitkan SKT diatas tanah Kas Desa menjadi milik perorangan.
“Sofiandi selaku Camat diduga ikut serta merugikan negara karena jabatan nya ikut serta memperkaya orang lain. Seharusnya Camat melarang terbitnya SKT diatas kas Desa Indra Sakti,” tegasnya.
Kita minta kepada Kejari Kampar untuk menetapkan tersangka Camat Tapung, Sofiandi. Kita tidak ingin hanya mantan Kades Indra Sakti yang menjadi tumbal satu orang dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti. (tim)